Kamis, 06 Agustus 2026

Polisi Tangkap 4 Tersangka Judi Online

Rabu, 22 Januari 2025 00:22 WIB
Polisi Tangkap 4 Tersangka Judi Online
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri berhasil menyita aset senilai Rp5,18 M dari pengungkapan kasus judi online Agen138.
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus judi online yang terkait dengan situs Agen138.

Para tersangka diduga berperan dalam operasional perjudian daring, termasuk pengelolaan transaksi keuangan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk pembangunan Hotel A di Semarang.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa empat tersangka yang diamankan berinisial JO, JG, AHL, dan KW.

JO diketahui merupakan residivis kasus judi online pada 2023 dan sebelumnya telah divonis tujuh bulan penjara.

"Kasus yang berhasil kita ungkap adalah dengan website Agen138, yang beberapa waktu lalu juga berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss," ujar Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers.

Tiga tersangka, yakni JO, JG, dan AHL, ditangkap di Lampung. Mereka berperan sebagai operator deposit, withdrawal, serta customer service website Agen138.

Dari tangan mereka, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dua unit mobil dan uang tunai Rp475 juta.

Sementara itu, tersangka KW yang ditangkap seminggu kemudian berperan sebagai manajer customer service situs judi online tersebut.

Dari hasil penyelidikan, total aset yang disita dari website Agen138 mencapai Rp5,18 M.

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka meliputi:

5 buku rekening

6 kartu ATM

5 unit PC

5 unit modem

1 token internet banking

8 unit handphone

2 unit mobil

Uang tunai Rp475 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transaksi Dana.

Ancaman hukuman bagi mereka mencapai 20 tahun penjara. Polisi terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan judi online ini.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku judi online dan pencucian uang, karena dampaknya sangat merugikan masyarakat," tegas Brigjen Himawan.

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
Tags
beritaTerkait
Bayern Muenchen Awali Tur Asia dengan Kemenangan 2-1 atas Jeju SK
Semangat Siswa Sekolah Rakyat Tuai Apresiasi Wali Kota Medan
Pemerintah Siapkan Langkah Strategis Stabilkan Harga Telur, Lindungi Peternak Rakyat
AS Roma Akhiri Tur Pramusim dengan Kemenangan 4-1 atas Newport County
Mitchell Baker Berbagi Puncak Top Skor Piala AFF 2026 dengan Wing Naing Tun
Kongres Biasa PSSI 2026 Sepakati Pemilihan Pengurus Digelar Juli 2027
komentar
beritaTerbaru