Selasa, 07 April 2026

Bahaya Pembubaran Paksa Diskusi: Mengungkap Resikonya

Selasa, 01 Oktober 2024 04:20 WIB
Bahaya Pembubaran Paksa Diskusi: Mengungkap Resikonya
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, saat konferensi pers, Senin (30/9/2024). (Dok/Humas Polri)
Jakarta (buseronline.com) - Polda Metro Jaya berhasil menangkap sejumlah tersangka terkait pembubaran paksa sebuah diskusi yang berlangsung di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu.

Penangkapan ini sebagai respons tegas atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak segala bentuk premanisme.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa tindakan brutal tersebut tidak dapat ditoleransi. "Kami mengecam keras tindakan pembubaran yang dilakukan secara brutal," tegasnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan lima orang, di mana dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Trunoyudo mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menghormati perbedaan pendapat.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui oleh konstitusi Indonesia, sesuai dengan UUD 1945 yang melindungi hak untuk berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

Insiden pembubaran diskusi ini menjadi pengingat pentingnya menghormati hak-hak tersebut dalam masyarakat. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pertama di Indonesia, Sumut Luncurkan Sistem Pendaftaran Bisnis Berbasis SDGs
Menuju Swasembada Pangan, Jateng Terus Tancap Gas dengan Strategi Nyata
Dekranasda Jateng Gandeng Kemenlu untuk Dorong Promosi Produk Ekraf ke Pasar Global
Monaco Bungkam Marseille 2-1, Catat Tujuh Kemenangan Beruntun
Real Oviedo Raih Kemenangan Penting, Tundukkan Sevilla 1-0 di La Liga
Timnas Futsal Indonesia Bantai Brunei 7-0 di Laga Pembuka Piala AFF Futsal 2026
komentar
beritaTerbaru