Selasa, 26 Mei 2026

KPK Tahan Tersangka Penerima Suap Proyek di BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah

Senin, 17 Juni 2024 01:55 WIB
KPK Tahan Tersangka Penerima Suap Proyek di BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah
KPK menetapkan PPK BTP Kelas I Bagian Jawa Tengah, inisial YO sebagai tersangka dugaan suap, Kamis (13/6/2024).
Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka inisial YO atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa Bagian Tengah.

Dilansir dari siaran pers, KPK melakukan penahanan tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 13 Juni hingga 2 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK. Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK pada April 2023.

Dalam konstruksi perkaranya, tersangka YO merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 18 paket pekerjaan lanjutan dari PPK sebelumnya, serta 14 paket pekerjaan baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Diantaranya Pembangunan Jembatan antara Notog-Kebasen senilai Rp128,5 miliar, Perlintasan Underpass di Purwokerto senilai Rp49,9 miliar, Penyambungan Jalur Kereta Api (KA) senilai Rp12,4 miliar, serta Peningkatan Jalur KA Banjar-Kroya senilai Rp37 miliar.

Tersangka YO diduga mengatur proses lelangnya dan memberikan arahan kepada vendor untuk tidak saling bersaing karena telah ditentukan pemenang lelangnya. Atas hal itu, tersangka YO menerima komisi (fee) dengan besaran 10-20% dari nilai paket pengerjaan, yang dikumpulkan inisial DRS yang merupakan rekanan tersangka YO sekaligus peserta lelang.

Atas komisi yang didapat tersangka YO, KPK telah menyita tujuh deposito senilai Rp10 miliar, satu buah kartu ATM, uang tunai senilai Rp1 miliar, tabungan reksadana atas nama DRS senilai Rp6 miliar, dan delapan bidang tanah beserta sertifikat di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto, yang nilainya mencapai kurang lebih Rp8 miliar.

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Pemprov Sumut Klarifikasi Anggaran Pembangunan Tower B RS Haji Medan
Juventus Gagal ke Liga Champions Usai Ditahan Imbang Torino 2-2
Sunderland Tumbangkan Chelsea 2-1, Amankan Tiket Liga Europa
Jateng Raih Pertumbuhan Ekonomi 5,89 Persen, Program Swasembada Pangan Dipuji OJK
Villarreal Hancurkan Atletico 5-1, Tutup Musim dengan Posisi Tiga La Liga
Arsenal Tutup Musim dengan Kemenangan, Resmi Angkat Trofi Premier League
komentar
beritaTerbaru