Senin, 25 Mei 2026

Wilayah Ini Mulai Berlakukan Pembuatan SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

Selasa, 04 Juni 2024 01:35 WIB
Wilayah Ini Mulai Berlakukan Pembuatan SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan
Masyarakat yang akan membuat SIM kini harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif. Aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia. (Dok/Humas Polri)
Jakarta Selatan (buseronline.com) - Masyarakat yang akan membuat SIM kini harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif. Seperti dilansir dari Humas Polri, aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.

Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan peraturan ini diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan.

Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.

Sementara Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” ujar Nunung.

“Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” pungkasnya. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Jateng Dorong Percepatan Pengesahan RUU Satu Data Indonesia
Serie A: Inter Milan Tutup Musim dengan Hasil Imbang Dramatis Kontra Bologna
Pertamina Gandeng ERIA Kembangkan Riset Transisi Energi Berkelanjutan
Valencia CF Tutup Musim dengan Kemenangan Dramatis atas FC Barcelona
Bayern Munich Juara DFB-Pokal, Harry Kane Cetak Hattrick di Final
Real Madrid Tutup Musim dengan Kemenangan 4-2 atas Athletic Bilbao
komentar
beritaTerbaru