Senin, 25 Mei 2026

Polda Kaltim Paparkan Ungkapan Peredaran Sabu 1.508 Gram

Selasa, 10 Januari 2023 10:26 WIB
Polda Kaltim Paparkan Ungkapan Peredaran Sabu 1.508 Gram
Polda Kaltim menggelar press release keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu sejumlah 1.508 Gram, Selasa (10/1/2023).
Balikpapan (buseronline.com) - Polda Kaltim menggelar press release keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu sejumlah 1.508 Gram.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo SIK MT didampingi Direktur Resnarkoba dan Wakil Direktur Resnarkoba memimpin secara langsung kegiatan press release tersebut.

Dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika berhasil diamankan di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kaltim, Sabtu (7/1/2023).

“Pelaku diketahui berinisial AT (27) dan BV (28), Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kaltim," ujar Yusuf.

Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran Narkoba di daerah Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kaltim.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 22.00 Wita.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ransel berisi satu bungkus biskuit cina yang berisi plastik bening besar seberat 1.508 gram serta sebuah handphone merek Samsung A7," jelasnya.

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Wamenkes Dante Dorong Deteksi Dini Lewat Cek Kesehatan Gratis Mitra Gojek
Semangat Literasi Tumbuh dari Perbatasan, Malinau Jadi Contoh Kolaborasi Pendidikan
Girona Resmi Terdegradasi dari La Liga, Elche Bertahan Usai Bermain Imbang
Satgas Ops Damai Cartenz Intensifkan Patroli Humanis di Kota Mulia
Pedro Tutup Kebersamaan dengan Lazio Lewat Gol Kemenangan
TBM Lasan Baca Tumbuhkan Semangat Literasi Anak di Perbatasan Malinau
komentar
beritaTerbaru