Senin, 25 Mei 2026

Respon Polri Terkait Masa Usia Pensiun

Jumat, 31 Mei 2024 01:36 WIB
Respon Polri Terkait Masa Usia Pensiun
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho.
Jakarta (buseronline.com) - DPR RI telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Aturan tersebut akan menjadi perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Salah satu usulan dalam draf RUU itu adalah masa pensiun perwira tinggi Polri. Adapun masa usia pensiun Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2022 adalah 58 tahun. Dalan draft tersebut diusulkan usia pensiun menjadi 60 tahun.

Polri akhirnya buka suara merespons kabar itu. Polri menilai bertambahnya usia pensiun berarti menambah waktu pengabdian Polri untuk masyarakat, bangsa, dan negara.

“Dengan tambahnya usia pensiun berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa, negara, semakin bertambah,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho saat konferensi pers di Mabes Polri.

Ia menyebut perpanjangan masa pengabdian di Polri bisa lebih memotivasi para anggota Polri untuk bekerja lebih baik serta bermanfaat.

Ia mengatakan perpanjangan masa pensiun Polri merupakan inisiatif dari DPR RI yang berdasarkan hasil survei dan kajian.

“Inisiasi dari DPR bahwa UU Kepolisian akan direvisi dengan salah satu itemnya adalah usia pensiun yang tadi dari 58 menjadi 60, berdasarkan hasil survei, hasil kajian dan sebagainya,” katanya. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Kemenhub Perkuat Layanan Transportasi Inklusif bagi Kelompok Rentan dan Wilayah 3T
Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung
Pertamina Tekankan Peran Strategis NOC dalam Menjaga Ketahanan Energi
Wamenkes Dante Dorong Deteksi Dini Lewat Cek Kesehatan Gratis Mitra Gojek
Semangat Literasi Tumbuh dari Perbatasan, Malinau Jadi Contoh Kolaborasi Pendidikan
Girona Resmi Terdegradasi dari La Liga, Elche Bertahan Usai Bermain Imbang
komentar
beritaTerbaru