Minggu, 26 Juli 2026

Polisi Tetapkan Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai DPO

Minggu, 10 Maret 2024 00:34 WIB
Polisi Tetapkan Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai DPO
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo.
Jakarta (buseronline.com) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia nonaktif, sebagai buronan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024.

“Betul (DPO) satu tersangka berinisial MKM,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta.

Meski satu tersangka berstatus tersangka, kata Djuhandhani, pihaknya tidak mempersoalkan pelimpahan tahan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hari ini, lanjut dia, pihaknya tetap melakukan pelimpahan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Total ada empat berkas perkara yang dilimpahkan, dengan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif.

Enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS, APR, A.KH, TOCR dan DS, masing-masing berstatus anggota.

“DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia),” kata Djuhandhani. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Wagub Jabar: Integritas Pejabat Harus Dimulai dari Keluarga
Pemprov Jateng Dorong Peternak Terapkan Silase untuk Jaga Produksi Susu Saat Kemarau
Kemenkes, LKPP, dan Telkom Perkuat E-Katalog Kesehatan untuk Dorong Efisiensi Pengadaan Obat
Pelajar SMA/SMK di Jabar Wajib Pungut dan Pilah Sampah, Masuk Praktikum IPA
Pertamina Perkuat Budaya HSSE Lewat Jambore 2026
Manchester United Hancurkan Rosenborg 5-0, Bekal Positif Jelang Hadapi Atletico Madrid
komentar
beritaTerbaru