Sabtu, 31 Oktober 2026

Tujuh Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 08 Maret 2024 01:57 WIB
Tujuh Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Tujuh orang tersebut merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dan diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Iya (berkas) sudah P21, selanjutnya hari Jumat kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro seperti dilansir dari Humas Polri.

Djuhandani menjelaskan, terhadap tujuh tersangka, tidak dilakukan penahanan. Sebab, ia menerangkan tujuh tersangka dinilai kooperatif dalam proses pemeriksaan.

“Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan saat pemeriksaan,” ungkapnya.

Dugaan penambahan dan pemalsuan data DPT tersebut terjadi setelah KPU mengeluarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Sebelumnya, KPU RI telah menerima laporan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.

Bawaslu menemukan adanya penambahan data pemilih sebanyak 102.856 orang di DPT Kuala Lumpur. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
DKD Toba Gelar Lomba Menulis Aksara Batak, 51 Pelajar SMP Ambil Bagian
PWI Sumut Buka Pendaftaran Calon Ketua Periode 2026-2031, Dimulai 2 November
GAMKI Toba Gelar Got Talent, 27 Peserta Unjuk Bakat Bernyanyi di Balige
Pameran Tanaman Endemik Toba, Pemkab Dorong Pelestarian dan Pengembangan UMKM
Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Seluruh Siswa Kini Gratis
Kemendikdasmen Perkuat Empat Pilar Pendidikan, Revitalisasi 59 Ribu Sekolah dan Salurkan 300 Ribu IFP
komentar
beritaTerbaru