Sabtu, 12 September 2026

Tujuh Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 08 Maret 2024 01:57 WIB
Tujuh Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Tujuh orang tersebut merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dan diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Iya (berkas) sudah P21, selanjutnya hari Jumat kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro seperti dilansir dari Humas Polri.

Djuhandani menjelaskan, terhadap tujuh tersangka, tidak dilakukan penahanan. Sebab, ia menerangkan tujuh tersangka dinilai kooperatif dalam proses pemeriksaan.

“Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan saat pemeriksaan,” ungkapnya.

Dugaan penambahan dan pemalsuan data DPT tersebut terjadi setelah KPU mengeluarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Sebelumnya, KPU RI telah menerima laporan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.

Bawaslu menemukan adanya penambahan data pemilih sebanyak 102.856 orang di DPT Kuala Lumpur. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya
Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,80 Triliun
Kemenkes Kerahkan 160 Tenaga Kesehatan untuk Pulihkan Kesehatan Warga Terdampak Gempa NTT
Hari Ketiga, Pencarian 8 Orang di Perairan Anak Krakatau Diperluas Jadi Enam Sektor
Manchester United Hajar Sabah FK 4-0, Awali Liga Champions dengan Meyakinkan
Bayern Munchen Hajar Bodo/Glimt 5-0, Die Roten Pesta Gol di Liga Champions
komentar
beritaTerbaru