Selasa, 21 Juli 2026

Pasca Bentrok di Bitung, Polda Sulut Amankan Tujuh Tersangka

Selasa, 28 November 2023 06:35 WIB
Pasca Bentrok di Bitung, Polda Sulut Amankan Tujuh Tersangka
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto didampingi lainnya saat melakukan konferensi pers, Minggu (26/11/2023). (Dok/Humas Polri)
Sulut (buseronline.com) - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu (25/11/2023). Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok.

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda dalam konferensi pers.

Menurut Kapolda, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.

“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-‘backup‘ (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.

Ditambahkan Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.

“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan.

Menurut Kombes Pol Gani, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.

“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Petani Akui Program Pemerintah Tingkatkan Produktivitas dan Ketahanan Pangan
Kemendikdasmen Perkuat Mutu PAUD Lewat Sulingjar 2026
Ditpamobvit Baharkam Polri dan PT ABB Perkuat Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional
Gubernur Sumut Janjikan Bantuan Kapal dan Perbaikan Jalan Saat Serap Aspirasi Warga Nias Barat
Pertamina Dukung Percepatan Pengelolaan Sampah Melalui Proyek PSEL di Kertamantul
Gubernur Sumut Perintahkan Penanganan Cepat Pasien Tumor Ganas di Nias Selatan
komentar
beritaTerbaru