Senin, 06 April 2026

61 Saksi di Kasus RG Telah Diperiksa Polisi

Agie HT Bukit SH - Selasa, 21 November 2023 04:29 WIB
61 Saksi di Kasus RG Telah Diperiksa Polisi
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri telah memeriksa 61 saksi dalam kasus pernyataan ‘bajingan tolol’ yang disampaikan inisial RG. Saksi-saksi tersebut diperiksa selama proses penyidikan.

“Sejak naik sidik, total dari 26 laporan polisi telah di BAP sebanyak 61 saksi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan.

Menurutnya, Bareskrim sendiri ada dua laporan polisi dengan 13 saksi dan di Polda Metro Jaya ada empat laporan dengan 11 saksi diperiksa.

Terbanyak berasal dari Kalimantan Timur, yakni 12 laporan polisi dengan 21 saksi diperiksa.

Meski sudah masuk tahap penyidikan, Bareskrim belum menetapkan RG sebagi tersangka.

Namun, penyidik telah menyiapkan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, untuk dijeratkan terhadap tersangka nantinya.

Berikut rinciannya pemeriksaan saksi di kasus RG: dua LP Bareskrim telah dilakukan BAP 13 saksi.

Empat LP Polda Metro Jaya telah dilakukan BAP 11 saksi. 12 LP Kaltim telah dilakukan BAP 21 saksi. Tiga LP Kalteng telah dilakukan BAP 7 saksi.

Kemudian, tiga LP Sumut telah dilakukan BAP 4 saksi dan dua LP DIY telah dilakukan BAP 5 saksi. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL Lebanon, Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir
Perayaan Paskah GBKP Setia Budi Meriah, Diisi Ibadah, Pujian dan Perlombaan
Kredensialing: Strategi Utama Hadirkan Layanan JKN Berkualitas
Pemko Medan Tingkatkan Layanan dan Fasilitas RSUD Dr Pirngadi di Hari Ginjal Sedunia
Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan Diperkuat Jejaring Lintas K/L
Kemendikdasmen Jadi Finalis Top Inovasi Kementerian PAN-RB Lewat Inovasi Verifikasi Data ATS
komentar