Selasa, 27 Oktober 2026

Bareskrim Polri Bongkar Bisnis BBM Ilegal di Muratara, Puluhan Ribu Liter Solar Disita

Selasa, 27 Oktober 2026 14:40 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Bisnis BBM Ilegal di Muratara, Puluhan Ribu Liter Solar Disita
Bareskrim Polri membongkar praktik pengolahan dan distribusi BBM ilegal di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa perusahaan tersebut menjalankan kegiatan tanpa izin usaha maupun izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Atas dugaan perbuatannya, SP dijerat Pasal 53 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Sementara itu, perkara di TKP kedua dikenakan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) UU Migas serta Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Teddy menegaskan, pengungkapan ini menjadi gambaran dugaan praktik bisnis BBM ilegal yang dijalankan secara berantai, mulai dari pengolahan minyak mentah, pembelian hasil olahan, pemrosesan ulang, hingga pendistribusian kepada pengguna akhir.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap lebih lanjut aktivitas pengolahan dan distribusi BBM ilegal di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Polri Gandeng GEKRAFS Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif Nasional
Korbrimob Polri Hadiri NCT APAC 2026, Perkuat Kemampuan Hadapi Ancaman Bahan Peledak
Polri dan Kementerian Pariwisata Perkuat Keamanan Destinasi Wisata Berbasis Risiko
Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, 1.820 Tabung Disita
Kapal Tanker Pengangkut 1,16 Ton Ketamin di Sumut Berulang Kali Ganti Nama, Ini Modusnya
Bareskrim Polri Usut Dugaan Penipuan Investasi Tambang yang Dilaporkan WN Malaysia
komentar
beritaTerbaru