Minggu, 25 Oktober 2026

Polri dan Kementerian Pariwisata Perkuat Keamanan Destinasi Wisata Berbasis Risiko

Minggu, 25 Oktober 2026 14:20 WIB
Polri dan Kementerian Pariwisata Perkuat Keamanan Destinasi Wisata Berbasis Risiko
Audiensi strategis antara Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri dan Deputi Bidang Pengembangan dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Polri bersama Kementerian Pariwisata memperkuat sistem keamanan dan keselamatan destinasi wisata di Indonesia melalui percepatan penerapan manajemen keamanan berbasis risiko.

Dilansir dari laman Humas Polri, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan wisatawan sekaligus memperkuat standar keselamatan di berbagai kawasan pariwisata nasional.

Komitmen tersebut dibahas dalam audiensi strategis antara Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Korsabhara Baharkam Polri dan Deputi Bidang Pengembangan dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata di Jakarta, pada 22 Oktober 2026.

Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Pamobvit Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol. Syahduddi beserta jajaran pejabat utama Ditpamobvit. Sementara itu, Kementerian Pariwisata diwakili Plt Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Reza Fahlevi bersama sejumlah asisten deputi dan staf ahli.

Penguatan sistem keamanan pariwisata menjadi perhatian menyusul adanya peringatan perjalanan (travel warning) dari Kedutaan Korea Selatan terkait situasi keamanan pariwisata di Indonesia.

Selain itu, tingginya angka kecelakaan wisata perairan dan terbatasnya jumlah personel Polisi Pariwisata dibandingkan dengan banyaknya objek wisata turut menjadi tantangan dalam pengamanan destinasi.

Karena itu, pengamanan yang selama ini mengandalkan kehadiran personel secara fisik dinilai perlu diperkuat melalui sistem manajemen keamanan yang mengutamakan penilaian dan mitigasi risiko.

Pendekatan tersebut juga diarahkan untuk mendukung penerapan standar keamanan pariwisata di 38 provinsi. Ditpamobvit Polri mencatat telah melakukan penilaian risiko (risk assessment) terhadap 160 objek wisata dari total 8.584 objek yang terdata di seluruh Indonesia.

Meski demikian, penerapan sistem tersebut masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah belum meratanya pemahaman pengelola destinasi wisata mengenai pentingnya manajemen risiko.

Sebagian pengelola masih menganggap asesmen keamanan sebagai tambahan biaya, sementara pelaksanaannya saat ini masih bersifat sukarela.

Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kementerian Pariwisata Fadjar Hutomo menekankan bahwa keselamatan destinasi wisata merupakan tanggung jawab bersama lintas lembaga.

Oleh sebab itu, pengawasan perlu diperkuat mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat, terutama pada objek wisata yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Penguatan standar juga mencakup kebutuhan asuransi serta penerapan standar Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan (K3L).

Selain itu, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) direncanakan dilibatkan dalam penyusunan standar keselamatan guna mendukung pengelolaan destinasi wisata yang lebih terintegrasi.

Kementerian Pariwisata turut mendorong replikasi model Pos Polisi Danau Toba untuk diterapkan di 10 destinasi nasional dan tiga kawasan pariwisata regeneratif lainnya. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kehadiran kepolisian di kawasan wisata strategis.

Dalam audiensi tersebut, Polri dan Kementerian Pariwisata menyepakati empat langkah strategis. Pertama, mempercepat penyusunan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk pengaturan sistem manajemen keamanan dan keselamatan objek kepariwisataan.

Kedua, meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku industri pariwisata mengenai pentingnya manajemen risiko. Ketiga, mendorong penyusunan regulasi terpadu bersama kementerian dan lembaga terkait agar asesmen keamanan dapat diterapkan secara wajib dan kolaboratif.

Keempat, meninjau kembali penetapan Objek Vital Nasional (Obvitnas) di bidang kepariwisataan untuk memperkuat perlindungan dan jaminan keamanan bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.

Melalui langkah tersebut, Polri dan Kementerian Pariwisata berharap sistem pengamanan destinasi wisata di Indonesia menjadi lebih terukur, terpadu, dan berkelanjutan.

Penerapan manajemen risiko diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan pengelola, menekan potensi kecelakaan, serta menciptakan destinasi wisata yang aman dan nyaman bagi wisatawan. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Korbrimob Polri Hadiri NCT APAC 2026, Perkuat Kemampuan Hadapi Ancaman Bahan Peledak
Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, 1.820 Tabung Disita
Kapal Tanker Pengangkut 1,16 Ton Ketamin di Sumut Berulang Kali Ganti Nama, Ini Modusnya
Bareskrim Polri Usut Dugaan Penipuan Investasi Tambang yang Dilaporkan WN Malaysia
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, 100 Orang Ikuti Donor Darah Serentak
Bareskrim Polri Sita 6,4 Ton Beras Fortifikasi, Lima Merek Diduga Tak Sesuai Label
komentar
beritaTerbaru