Jumat, 09 Oktober 2026

Bareskrim Sita Lima Aset Kasus PT DSI Senilai Rp425 Miliar

Jumat, 09 Oktober 2026 11:10 WIB
Bareskrim Sita Lima Aset Kasus PT DSI Senilai Rp425 Miliar
Dittipideksus Bareskrim Polri menyita lima aset berupa tanah dan bangunan yang berkaitan dengan perkara dugaan penipuan investasi PT DSI.

Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita lima aset berupa tanah dan bangunan yang berkaitan dengan perkara dugaan penipuan investasi PT DSI.

Dilansir dari laman Humas Polri, total nilai aset yang telah disita penyidik dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp425 miliar.

Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, lima aset tersebut tersebar di wilayah Kabupaten Bogor dan Tangerang Selatan.

"Lima aset tersebut berada di Perumahan Beverly Lake, wilayah Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor; Perumahan Cahaya Swarga Parung, wilayah Pamegarsari, Kabupaten Bogor; rumah di sebuah perumahan di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor; Perumahan Cikeas Country Residence, Kabupaten Bogor; serta Perumahan Somerset, wilayah Tangerang Selatan, Banten," kata Ade Safri dalam keterangannya, pada 7 Oktober 2026.

Penyidik memasang plang penyitaan di lima lokasi tersebut pada Senin (5/10/2026). Pemasangan plang dilakukan untuk memberikan penanda bahwa aset tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Bareskrim Polri.

Ade Safri menjelaskan, langkah tersebut juga bertujuan mencegah adanya upaya pengalihan atau pemindahtanganan aset selama proses hukum berlangsung.

"Pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan dan memberikan penandaan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara, sehingga status objek tersebut dapat diketahui dan tidak terjadi tindakan pengalihan, pemindahtanganan," ujarnya.

Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset dan kerugian yang dialami para korban.

Dari total sekitar Rp425 miliar aset yang telah disita, sekitar Rp319 miliar berasal dari berkas perkara tersangka TA, MY, dan ARL. Kemudian sekitar Rp30 miliar berasal dari berkas perkara tersangka AS dan sekitar Rp75 miliar dari berkas perkara tersangka FH.

Dalam proses asset tracing, penyidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta sejumlah instansi terkait lainnya.

"Penyidikan saat ini tidak hanya berfokus pada kepastian hukum dan penghukuman pelaku, tetapi juga secara simultan tim penyidik mengoptimalkan asset tracing untuk pemulihan kerugian para korban dalam rangka restitusi nantinya," kata Ade Safri.

Dalam perkara dugaan penipuan investasi PT DSI, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni TA selaku Direktur Utama, ARL selaku Komisaris, MY dan AS selaku mantan Direktur PT DSI, serta FH selaku pendiri dan penasihat PT DSI. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Densus 88 Perkuat Transformasi Ideologi Eks JI di Banten
Pegawai Kemenkum Banten Ikut Pilih Kakanwil Lewat E-Voting
Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini, Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas hingga Dubai
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Daring Manfaatkan AI untuk Hindari Pemblokiran
Perputaran Dana Judi Online Turun Drastis
Bareskrim Bongkar Tiga Kasus Judi Online
komentar
beritaTerbaru