Jumat, 09 Oktober 2026

Bareskrim Sita Lima Aset Kasus PT DSI Senilai Rp425 Miliar

Jumat, 09 Oktober 2026 11:10 WIB
Bareskrim Sita Lima Aset Kasus PT DSI Senilai Rp425 Miliar
Dittipideksus Bareskrim Polri menyita lima aset berupa tanah dan bangunan yang berkaitan dengan perkara dugaan penipuan investasi PT DSI.
Dari total sekitar Rp425 miliar aset yang telah disita, sekitar Rp319 miliar berasal dari berkas perkara tersangka TA, MY, dan ARL. Kemudian sekitar Rp30 miliar berasal dari berkas perkara tersangka AS dan sekitar Rp75 miliar dari berkas perkara tersangka FH.

Dalam proses asset tracing, penyidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta sejumlah instansi terkait lainnya.

"Penyidikan saat ini tidak hanya berfokus pada kepastian hukum dan penghukuman pelaku, tetapi juga secara simultan tim penyidik mengoptimalkan asset tracing untuk pemulihan kerugian para korban dalam rangka restitusi nantinya," kata Ade Safri.

Dalam perkara dugaan penipuan investasi PT DSI, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni TA selaku Direktur Utama, ARL selaku Komisaris, MY dan AS selaku mantan Direktur PT DSI, serta FH selaku pendiri dan penasihat PT DSI. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Densus 88 Perkuat Transformasi Ideologi Eks JI di Banten
Pegawai Kemenkum Banten Ikut Pilih Kakanwil Lewat E-Voting
Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini, Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas hingga Dubai
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Daring Manfaatkan AI untuk Hindari Pemblokiran
Perputaran Dana Judi Online Turun Drastis
Bareskrim Bongkar Tiga Kasus Judi Online
komentar
beritaTerbaru