"Sahabat itu mengingatkan saat sahabatnya salah, mendukung saat sahabatnya benar. Ini upaya kita untuk membenahi penyelenggaraan pendidikan kita sehingga bisa lebih meningkat lagi," kata Muhibuddin.
Dalam kesempatan tersebut,
Kejati Sumut juga meluncurkan hotline pengaduan 08116884660. Layanan ini dapat digunakan masyarakat, guru, dan kepala sekolah untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar (pungli), maupun dugaan korupsi.
Kegiatan tersebut dihadiri bupati/wali kota se-Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara, kepala dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Program Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman, transparan, dan akuntabel sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran sekolah. (P3)
beritaTerkait
komentar