Senin, 05 Oktober 2026

KPK Ungkap Integritas Pendidikan Masih Hadapi Sejumlah Tantangan

Senin, 05 Oktober 2026 16:00 WIB
KPK Ungkap Integritas Pendidikan Masih Hadapi Sejumlah Tantangan
KPK mengungkap masih adanya sejumlah tantangan dalam membangun budaya integritas di lingkungan pendidikan.

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih adanya sejumlah tantangan dalam membangun budaya integritas di lingkungan pendidikan.

Dilansir dari laman KPK, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perilaku peserta didik, tetapi juga menyangkut keteladanan pendidik, peran orang tua, serta tata kelola satuan pendidikan.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK Dian Novianthi mengatakan integritas tidak cukup dibangun dengan mengajarkan peserta didik mengenai benar dan salah. Nilai kejujuran, tanggung jawab, keberanian, dan kepedulian harus dibiasakan serta didukung ekosistem pendidikan yang berintegritas.

"Dunia pendidikan saat ini mengalami disrupsi yang luar biasa. Ada perubahan yang membawa dampak positif, tetapi di sisi lain juga muncul berbagai tantangan dan persoalan baru. Hal-hal inilah yang perlu kita benahi bersama, salah satunya melalui Survei Penilaian Integritas Pendidikan yang dilakukan KPK," ujar Dian di Jakarta, pada 2 Oktober 2026.

KPK telah mengembangkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan sejak 2021. Pengukuran tersebut dilakukan untuk memetakan kondisi integritas sekaligus risiko korupsi di lingkungan pendidikan.

Hasil SPI Pendidikan 2024 menunjukkan indeks integritas berada di angka 69,50 atau masuk level Korektif, turun 4,2 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai tersebut terdiri atas dimensi karakter peserta didik sebesar 78,01, ekosistem pendidikan 71,35, dan tata kelola pendidikan 58,68.

Pengukuran dilakukan terhadap 36.888 satuan pendidikan di 507 kabupaten/kota dan 38 provinsi dengan melibatkan 449.865 responden yang terdiri dari siswa atau mahasiswa, orang tua, tenaga pendidik, dan pimpinan satuan pendidikan.

Dari hasil pengukuran, KPK menemukan sejumlah praktik yang menjadi tantangan integritas. Sebanyak 44,75 persen siswa atau mahasiswa mengaku pernah menyontek, meskipun mengetahui tindakan tersebut salah. Selain itu, 38,40 persen mengaku pernah meminta orang lain mengerjakan tugasnya.

Di tingkat perguruan tinggi, sebanyak 51,57 persen mahasiswa mengaku melakukan kecurangan ketika melihat temannya melakukan hal serupa. Sementara 44,59 persen mengaku pernah melakukan plagiarisme meskipun mengetahui tindakan tersebut salah.

Persoalan juga ditemukan dalam hubungan antara orang tua, peserta didik, dan pendidik. Sebanyak 54,24 persen satuan pendidikan melaporkan adanya orang tua yang mentoleransi perilaku buruk, seperti menyontek atau berbohong.

Sebanyak 32,49 persen satuan pendidikan juga melaporkan adanya pendidik yang membiarkan peserta didik melanggar aturan. Selain itu, praktik pemberian hadiah kepada pendidik turut menjadi perhatian.

Sebanyak 68,46 persen satuan pendidikan melaporkan adanya orang tua yang memberikan hadiah kepada guru, misalnya pada momentum hari raya keagamaan atau kenaikan kelas. Bahkan, 68,10 persen satuan pendidikan menyebut guru atau dosen menganggap menerima pemberian dari peserta didik sebagai hal yang wajar.

"Temuan ini menunjukkan bahwa tantangan integritas tidak selalu hadir dalam bentuk transaksi besar. Tantangan justru dapat hadir dari praktik yang dianggap lumrah, seperti bingkisan atau hadiah, yang kemudian berpotensi mengaburkan batas antara apresiasi dan pemberian yang dapat memengaruhi objektivitas pendidik," jelas Dian.

Di sisi tata kelola, KPK menemukan 49,99 persen satuan pendidikan melaporkan pengadaan sarana dan prasarana belum transparan. Sementara 43,74 persen menemukan adanya pemilihan penyedia yang didasarkan pada hubungan pribadi.

Menurut Dian, kondisi tersebut menunjukkan bahwa integritas pendidikan tidak hanya berkaitan dengan perilaku peserta didik.

"Integritas pendidikan bukan hanya persoalan bagaimana peserta didik berperilaku, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana orang dewasa memberikan teladan, bagaimana lingkungan pendidikan membangun kebiasaan, serta bagaimana satuan pendidikan dikelola secara transparan dan akuntabel," tuturnya.

KPK juga terus mendorong penerapan Pendidikan Antikorupsi (PAK) melalui insersi dalam pembelajaran. Hingga 2024, sebanyak 83,7 persen pemerintah daerah telah menyusun regulasi PAK.

Sementara dari 202.694 satuan pendidikan dasar dan menengah yang tercatat dalam data Dapodik per Februari 2025, sebanyak 172.392 satuan pendidikan atau sekitar 85,1 persen telah menerapkan PAK melalui insersi.

Dian mengatakan SPI Pendidikan menjadi salah satu dasar untuk menentukan langkah perbaikan dan intervensi yang lebih tepat. "SPI Pendidikan menjadi penting sebagai dasar untuk melihat apa yang masih perlu diperbaiki dan menentukan intervensi yang lebih tepat," ujarnya.

KPK dijadwalkan meluncurkan Indeks Integritas Pendidikan 2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pengukuran tahun ini mencakup lebih dari 45 ribu satuan pendidikan dan 951 ribu responden.

Hasil tersebut nantinya akan disampaikan bersama temuan dan rekomendasi untuk menjadi bahan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan pendidikan dalam menentukan langkah perbaikan.

"Harapan kami, hasil Indeks Integritas Pendidikan 2026 tidak berhenti sebagai angka yang diumumkan. Hasil ini harus dibaca bersama, dipahami, kemudian ditindaklanjuti. Ketika ada temuan yang membutuhkan perhatian lebih, di situlah intervensi perlu diperkuat," kata Dian.

Ia menegaskan, tujuan akhirnya bukan sekadar meningkatkan indeks, melainkan membangun peserta didik yang berintegritas dan ekosistem pendidikan yang mampu menjaga nilai tersebut secara berkelanjutan.

Perubahan diharapkan terlihat ketika kejujuran menjadi kebiasaan, keteladanan menjadi budaya, dan tata kelola yang transparan serta akuntabel menjadi standar dalam penyelenggaraan pendidikan. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Perluas Gerakan Antikorupsi di Lampung, Libatkan Kampus hingga Pelajar
KPK Ajak Generasi Muda Berani Bersuara Lewat Karya Kreatif
KPK Perluas Gerakan Antikorupsi di Lampung, Libatkan Kampus hingga Pelajar
Nawal Dorong Penguatan Layanan Terpadu untuk Tekan Kekerasan Perempuan dan Anak
KPK Perluas Edukasi Antikorupsi di Jawa Tengah, Sasar Mahasiswa hingga Tokoh Agama
KPK Petakan Anomali Perencanaan, Anggaran, dan Pengadaan di Pemprov Kaltim
komentar
beritaTerbaru