Selasa, 29 September 2026

Polri Tetapkan Bupati Gowa HT Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

Selasa, 29 September 2026 19:55 WIB
Polri Tetapkan Bupati Gowa HT Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan
Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana didampingi lainnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Polri menetapkan Bupati Gowa, HT, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, periode 2025-2026.

Dilansir dari laman Humas Polri, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Gowa melakukan penyidikan melalui metode joint investigation.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, penetapan HT sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

"Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," kata De Deo dalam konferensi pers di Jakarta, pada 25 September 2026.

De Deo menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan sejumlah proses perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa.

Di antaranya pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai Indomaret, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, serta sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Penyidik menduga HT menggunakan kedudukan dan jabatannya sebagai Bupati Gowa untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta sejumlah uang atau manfaat melalui pihak lain.

Dalam perkara tersebut, HA disebut berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah HT.

"Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku Bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA," ujar De Deo.

Salah satu dugaan penerimaan yang tengah didalami berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Melalui HA, HT diduga meminta dana yang disebut sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Dana tersebut disebut telah diserahkan sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp850 juta. Selain itu, penyidik menduga terdapat pemberian rumah di kawasan Royal Spring.

Rumah yang memiliki harga awal sekitar Rp1,4 miliar tersebut diduga diperoleh dengan potongan harga 70 persen dan dibayar Rp420 juta menggunakan nama pihak lain.

Penyidik menduga pembayaran rumah tersebut berkaitan dengan permintaan kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan terkait pengurusan PKKPR perumahan serta permintaan sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Untuk dugaan sponsorship, polisi masih mendalami keterkaitan permintaan dana sebesar Rp100 juta dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana tersebut setelah diterima oleh event organizer.

Selain menetapkan tersangka, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Aset yang disita antara lain satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar, satu unit rumah di kawasan Waterfront Makassar senilai sekitar Rp3,5 miliar, serta satu unit Toyota Hiace tahun 2025 senilai sekitar Rp682 juta.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, penyidik masih menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Indra.

Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya, HT akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Polisi juga masih mendalami aliran dana, aset, serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing," ujar De Deo.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menambahkan, proses penyidikan masih berlangsung sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Fakta perbuatan yang telah disampaikan merupakan hasil penyidikan hingga saat ini. Tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain," kata Ahmad Yusuf. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kapolri Pimpin Upacara Korprapot, 50 Pati dan 4 PNS Polri Naik Pangkat
Polri Kerahkan Drone dan Cairan X-Fire untuk Padamkan Karhutla di OKI
Polri Periksa Kombes F sebagai Saksi, Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
Polri-AFP Perkuat Sinergi Hadapi Kejahatan Transnasional di Kawasan Indo-Pasifik
Polri Siapkan Cetak SKCK Mandiri, Tak Perlu Lagi ke Kantor Polisi
Kortastipidkor Polri Geledah Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa
komentar
beritaTerbaru