Selasa, 29 September 2026

DPO Kasus Judi Online Ditangkap di Thailand, Dibawa Pulang ke Indonesia

Selasa, 29 September 2026 14:30 WIB
DPO Kasus Judi Online Ditangkap di Thailand, Dibawa Pulang ke Indonesia
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial FP yang masuk dalam DPO terkait perkara dugaan perjudian online yang melibatkan sejumlah situs judi internasional.
Koordinasi selanjutnya dilakukan dengan otoritas Thailand. Pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu Thailand, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Divhubinter Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand melakukan penangkapan terhadap FP.

"Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia," tutur Setyo.

Saat ini, FP telah berada di Indonesia untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami peran FP dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan pihak-pihak lain.

"Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam kooperasinya maupun pelariannya," ujar Setyo. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Thailand Bantai Pakistan 4-0 di Laga Perdana FIFA ASEAN Cup 2026
Jude Souonsup-Bell Bertekad Bawa Thailand Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Wabup Deni Lumbantoruan Tekankan Kolaborasi dan Inovasi untuk Majukan Pariwisata Taput
Rico Waas Ajak Pemuda Medan Bentengi Diri dari Narkoba dan Judi Online
IMT-GT Digelar di Medan, Dorong Investasi dan Kemitraan Bisnis Tiga Negara
Delegasi Tiga Negara Mulai Tiba di Medan, PTM IMT-GT ke-32 Segera Digelar
komentar
beritaTerbaru