Senin, 28 September 2026

KPK Petakan Anomali Perencanaan, Anggaran, dan Pengadaan di Pemprov Kaltim

Senin, 28 September 2026 18:20 WIB
KPK Petakan Anomali Perencanaan, Anggaran, dan Pengadaan di Pemprov Kaltim
Foto bersama usai rapat koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Samarinda, Rabu (23/9/2026).

Samarinda (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan sejumlah anomali dan indikator risiko dalam perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dilansir dari laman KPK, pemetaan tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Andy Purwana, dalam Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Samarinda, pada 23 September 2026.

Andy mengatakan, penguatan tata kelola pemerintahan perlu dilakukan sejak tahap perencanaan, terlebih dengan besarnya anggaran yang dikelola pemerintah daerah.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, APBD Pemprov Kaltim 2026 mencatat pendapatan daerah sebesar Rp14,25 triliun dan belanja daerah Rp15,15 triliun. Dari total belanja tersebut, sekitar Rp3,77 triliun dialokasikan untuk belanja barang dan jasa.

"Semakin besar anggaran dan semakin banyak aktivitas pengadaan, semakin penting memastikan setiap tahapannya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami mendorong pemda tidak hanya melihat prosesnya berjalan, namun apakah sudah benar, wajar, dan sesuai kebutuhan," ujar Andy.

Pada sektor perencanaan, KPK menemukan sejumlah pola dalam usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, khususnya pada 2025 dan 2026. Salah satunya adalah adanya usulan yang melintasi daerah pemilihan (dapil), yakni ketika anggota DPRD dari suatu dapil mengusulkan kegiatan yang berlokasi di dapil lain.

KPK juga memetakan adanya perbedaan nilai atau penjatahan alokasi Pokir antara unsur pimpinan dan anggota DPRD. Selain itu, terdapat indikasi metode pelaksanaan Pokir yang mengarah pada skema atau penyedia tertentu di sejumlah perangkat daerah.

Andy menegaskan, pola tersebut perlu diverifikasi agar Pokir tetap bersumber dari aspirasi masyarakat dan mengikuti tahapan perencanaan RKPD serta APBD.

"Yang perlu dijaga, bagaimana aspirasi tersebut masuk ke perencanaan berdasarkan kebutuhan yang terukur, lokasi tepat, serta sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah. Jangan sampai proses perencanaan menjadi pintu masuk intervensi anggaran maupun pengadaan," katanya.

Sementara pada area penganggaran, KPK menyoroti tata kelola hibah. Salah satu pola yang ditemukan adalah adanya keputusan kepala daerah yang terbit lebih dahulu dibandingkan proposal yang diajukan.

KPK meminta Pemprov Kaltim melakukan klarifikasi terhadap kesesuaian data dan tahapan administrasi hibah, termasuk kemungkinan ketidaktepatan proses input dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Selain itu, KPK memetakan adanya penerima hibah yang tercatat memiliki alamat sama pada tahun yang sama. Beberapa penerima bahkan tercatat memperoleh nilai hibah identik sebesar Rp180 juta.

Kondisi tersebut, menurut KPK, perlu diverifikasi untuk memastikan pemberian hibah dilakukan secara selektif, berdasarkan kebutuhan, dan memberikan manfaat yang jelas.

KPK juga mendorong Pemprov Kaltim memperkuat verifikasi dan validasi penerima serta mengintegrasikan data hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan, termasuk menyelaraskan data antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Pada sektor PBJ, KPK menemukan sejumlah indikator yang perlu ditindaklanjuti. Di antaranya kesamaan harga penawaran hingga nominal terkecil antarpeserta tender yang dapat menjadi indikator risiko persekongkolan, pemecahan paket dengan nilai mendekati batas pengadaan langsung, serta penyedia yang menangani banyak paket pekerjaan konstruksi dalam periode yang sama.

Berdasarkan Sistem Informasi Pengadaan Secara Utuh dan Terpadu (SiPesut) Biro PBJ Kaltim, hingga 31 Agustus 2026 terdapat 4.497 paket pengadaan dengan nilai sekitar Rp566,91 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.435 paket merupakan pengadaan non-tender dengan nilai Rp266,84 miliar. Sementara 62 paket lainnya melalui tender dengan nilai mencapai Rp300,07 miliar.

Pada metode e-purchasing, KPK juga memetakan adanya kesamaan alamat IP antara pembeli dan penyedia serta anomali waktu transaksi. Pola tersebut dinilai sebagai indikator yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut.

"Anomali adalah alarm. Saat sistem menemukan pola tidak lazim, pemda harus segera mengklarifikasi dan memperbaiki. Jangan menunggu sampai berkembang menjadi masalah hukum," jelas Andy.

KPK kemudian mendorong Pemprov Kaltim mengevaluasi metode dan penyedia pengadaan, mengonsolidasikan paket sejenis, memperkuat e-purchasing melalui mini kompetisi, serta melakukan analisis harga dan negosiasi.

Pemprov juga didorong memanfaatkan market sounding untuk memperoleh gambaran mengenai harga, kapasitas, dan kondisi pasar sebelum proses pengadaan dilakukan.

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud mengatakan, masukan KPK menjadi bagian penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.

"Kita ingin memastikan setiap anggaran yang direncanakan dan dibelanjakan berdasarkan kebutuhan jelas dan manfaat terukur. Karena itu, catatan dan rekomendasi KPK akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti bersama," katanya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, KPK bersama Pemprov Kaltim dan DPRD juga menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut. Di antaranya memastikan Pokir mengikuti tahapan RKPD dan APBD serta bersumber dari hasil reses atau aspirasi masyarakat, memperkuat verifikasi usulan, dan mengintegrasikan data hibah, bansos, serta bantuan keuangan.

Selain itu, disepakati penguatan proses PBJ agar bebas intervensi, konsolidasi pengadaan dan e-purchasing, pelaksanaan market sounding, serta peningkatan pengawasan Inspektorat berbasis risiko.

KPK menilai penguatan tata kelola pemerintahan perlu dimulai sejak hulu. Perencanaan berbasis kebutuhan, penganggaran yang transparan, serta pengadaan yang kompetitif dan dapat ditelusuri dinilai penting untuk mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Ketua dan anggota DPRD Kaltim, Sekretaris Daerah, Inspektorat, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Dorong Pengelolaan PI 10 Persen Migas Kaltim Beri Manfaat Lebih Luas
28 Pasang Pelajar Temanggung Ikuti Integrity Champion 2026
KPK dan MA Perkuat Integritas Pimpinan Pengadilan melalui PRISMA Batch IV
KPK Dorong Mahasiswa Sampaikan Pesan Antikorupsi Lewat Komik
KPK Tangkap Bupati Bolmut, Diduga Patok Fee Proyek hingga 10 Persen
KPK Ajak Generasi Muda Jadikan Integritas sebagai Kebiasaan
komentar
beritaTerbaru