Jumat, 18 September 2026

KPK Tangkap 8 Tersangka Dugaan Suap di ATR/BPN

Jumat, 18 September 2026 09:55 WIB
KPK Tangkap 8 Tersangka Dugaan Suap di ATR/BPN
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), riyal Arab Saudi (SAR), dan ringgit Malaysia (RM).

Total uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Terhadap ADR dan LEV sebagai pihak yang diduga memberikan suap, KPK menerapkan sejumlah ketentuan pidana korupsi dalam KUHP dan aturan penyesuaian pidana.

Sementara SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF disangkakan dengan ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan/atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana terkait.

KPK menyatakan akan terus mendorong perbaikan tata kelola pertanahan dari hulu hingga hilir. Langkah tersebut dilakukan melalui upaya pencegahan dan edukasi antikorupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Liverpool Singkirkan Tottenham 3-1, Szoboszlai Cetak Gol Spektakuler
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,68 Miliar kepada Tiga Kementerian
KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar ke Pemkot Bekasi untuk Atasi Banjir
KPK Pastikan Barang Rampasan Tak Laku Lelang Tetap Bisa Dimanfaatkan
KPK Perkuat Jejaring Guru Penggerak Integritas Lewat SATRIA 2026
Nottingham Forest Tundukkan Aston Villa 2-1, Igor Jesus Jadi Penentu Kemenangan
komentar
beritaTerbaru