Sabtu, 12 September 2026

Tersangka Penipuan Rp37,4 Miliar Ditangkap di Bandara Juanda

Sabtu, 12 September 2026 14:55 WIB
Tersangka Penipuan Rp37,4 Miliar Ditangkap di Bandara Juanda
Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan inisial ES, berakhir setelah ditangkap penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (9/9/2026).

Surabaya (buseronline.com) - Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan inisial ES, berakhir setelah ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada 9 September 2026.

Dilansir dari laman Humas Polri, ES ditangkap saat berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kedatangan Bandara Juanda. Ia baru tiba dari Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ922 sekitar pukul 09.50 WIB.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapatkan informasi mengenai kepulangan ES ke Indonesia.

"Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka ES di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda," ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis.

Penangkapan tersebut melibatkan sinergi sejumlah instansi. Selain penyidik Bareskrim Polri, operasi itu turut mendapat dukungan dari Divhubinter Polri, Polresta Sidoarjo, dan petugas Imigrasi.

ES merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan kejahatan korporasi yang melibatkan PT Asli Rancangan Indonesia. Perusahaan tersebut diketahui bergerak dalam penyediaan sistem verifikasi biometrik dan layanan electronic Know Your Customer (e-KYC).

Perkara tersebut telah dilaporkan sejak 14 Februari 2022. Dalam kasus ini, kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp37,4 miliar.

Penyidik menduga ES berperan sebagai perantara yang mempertemukan MWC dengan RAS. ES juga diduga mengatur kesepakatan fee serta menerima aliran dana sekitar Rp4,6 miliar dari kedua pihak.

ES sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 November 2023. Namun, proses penyidikan terhadap dirinya sempat terkendala setelah ia melarikan diri dan bersembunyi di Singapura.

Polri kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap ES. Koordinasi dilakukan dengan Divhubinter Polri hingga Interpol menerbitkan Red Notice atas nama ES pada 2 Februari 2024.

Selama berada di Singapura, keberadaan ES terus dipantau. Atase Kepolisian RI di Singapura juga berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk melacak pergerakan tersangka.

Setelah ditangkap di Bandara Juanda, ES langsung diterbangkan ke Jakarta dengan pengawalan ketat. Penyidik bersama tersangka tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu malam sekitar pukul 20.50 WIB.

Penangkapan ES menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara tersebut. Sebelumnya, enam orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini telah menjalani proses hukum hingga memperoleh putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Saat ini, ES telah diamankan di kantor Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

"Penyidik akan memenuhi petunjuk P-19 dari JPU, berupa pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian melengkapi dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Ade Safri. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kementan Gandeng UNESA Bangun Basis Produksi Benih Kedelai di Jawa Timur
Mentan Amran Ancam Cabut Izin Importir Jika Terbukti Mainkan Harga Pakan
Mentan Amran Borong Inovasi ITS, Benih Jagung Rp10 Miliar hingga Traktor Amfibi
Presiden Prabowo Targetkan Swasembada Gula Tercapai dalam Dua Tahun
Kortastipidkor Polri Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Asembagus
TPG Dorong Guru di Pamekasan Berinovasi dan Tingkatkan Kualitas Pembelajaran
komentar
beritaTerbaru