Sabtu, 12 September 2026

Tersangka Penipuan Rp37,4 Miliar Ditangkap di Bandara Juanda

Sabtu, 12 September 2026 14:55 WIB
Tersangka Penipuan Rp37,4 Miliar Ditangkap di Bandara Juanda
Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan inisial ES, berakhir setelah ditangkap penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (9/9/2026).
Selama berada di Singapura, keberadaan ES terus dipantau. Atase Kepolisian RI di Singapura juga berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk melacak pergerakan tersangka.

Setelah ditangkap di Bandara Juanda, ES langsung diterbangkan ke Jakarta dengan pengawalan ketat. Penyidik bersama tersangka tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu malam sekitar pukul 20.50 WIB.

Penangkapan ES menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara tersebut. Sebelumnya, enam orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini telah menjalani proses hukum hingga memperoleh putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Saat ini, ES telah diamankan di kantor Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

"Penyidik akan memenuhi petunjuk P-19 dari JPU, berupa pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian melengkapi dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Ade Safri. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kementan Gandeng UNESA Bangun Basis Produksi Benih Kedelai di Jawa Timur
Mentan Amran Ancam Cabut Izin Importir Jika Terbukti Mainkan Harga Pakan
Mentan Amran Borong Inovasi ITS, Benih Jagung Rp10 Miliar hingga Traktor Amfibi
Presiden Prabowo Targetkan Swasembada Gula Tercapai dalam Dua Tahun
Kortastipidkor Polri Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Asembagus
TPG Dorong Guru di Pamekasan Berinovasi dan Tingkatkan Kualitas Pembelajaran
komentar
beritaTerbaru