Senin, 07 September 2026

Polri Tangani 169 Kasus Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka

Senin, 07 September 2026 15:00 WIB
Polri Tangani 169 Kasus Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi lainnya saat memberikan keterangan.
"Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran," tuturnya.

Dari data periode 1 Januari hingga 4 September 2026, sebanyak 55 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 perkara telah memasuki tahap penyidikan.

Sementara itu, Polda Riau mencatat luas areal terbakar terbesar, yakni mencapai 2.112,25 hektare. Posisi berikutnya adalah Polda Kalimantan Barat dengan luas 1.696,3 hektare, serta Polda Lampung dengan 637,4 hektare.

Polri memastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan. Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah kebakaran kembali meluas dan mengurangi dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini, Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas hingga Dubai
Korlantas Polri Perkuat Kamseltibcarlantas Berbasis Data dan Teknologi
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Daring Manfaatkan AI untuk Hindari Pemblokiran
Perputaran Dana Judi Online Turun Drastis
Bareskrim Bongkar Tiga Kasus Judi Online
Korlantas Polri Evaluasi Turjawali Berbasis Aplikasi, Perkuat Digitalisasi Keselamatan Lalu Lintas
komentar
beritaTerbaru