Rabu, 26 Agustus 2026

Dua Serdik Sespimma Bantu Amankan Sopir Grab yang Diduga Dianiaya Penumpang di Lembang

Rabu, 26 Agustus 2026 11:45 WIB
Dua Serdik Sespimma Bantu Amankan Sopir Grab yang Diduga Dianiaya Penumpang di Lembang
Serdik Sespimma membantu mengamankan situasi dalam peristiwa dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir Grab di Kampung Sindangwangi RW 09, Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.45 WIB.

Lembang (buseronline.com) - Dua Siswa Pendidikan Sespimma (Serdik Sespimma) membantu mengamankan situasi dalam peristiwa dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir Grab di Kampung Sindangwangi RW 09, Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 16.45 WIB.

Dilansir dari laman Humas Polri, kedua Serdik Sespimma tersebut MH Hamado SH dan Moch Suparlan SH saat itu sedang melaksanakan olahraga mandiri menuju kawasan Benteng Lembang.

Dalam perjalanan, keduanya melihat seorang pria yang diketahui merupakan sopir Grab dalam kondisi terluka. Korban diduga mengalami penganiayaan oleh penumpangnya.

Korban diketahui berinisial E, warga Rancaekek Kencana. Saat ditemukan, korban berada di samping mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi D 12xx VDx.

Berdasarkan informasi awal di lokasi, korban mengalami luka pada bagian wajah dan sejumlah bagian tubuh yang diduga akibat benda tajam.

Situasi sempat menegangkan lantaran terduga pelaku masih berada di sekitar lokasi dan diduga membawa pisau. Korban sebelumnya berupaya meminta pertolongan kepada warga yang melintas.

Namun, warga belum berani mengambil tindakan karena mempertimbangkan keselamatan. Terduga pelaku diduga masih menguasai senjata tajam.

Melihat kondisi tersebut, kedua Serdik Sespimma kemudian bergerak untuk mengamankan korban dan mengendalikan situasi. Keduanya membawa korban serta terduga pelaku menuju Kantor Desa Mekarwangi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Di kantor desa, penanganan turut melibatkan Bhabinkamtibmas Polsek Lembang Bripka M Taufan, Babinsa Serka Ahmad, serta perangkat desa.

Setelah dilakukan koordinasi, korban dan terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Lembang untuk menjalani proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui berinisial M dan masih berusia 15 tahun. Sementara motif dugaan penganiayaan tersebut hingga kini masih dalam proses pemeriksaan aparat kepolisian.

Karena terduga pelaku masih berstatus anak, proses penanganan perkara dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi pengemudi maupun penumpang layanan transportasi berbasis aplikasi agar mengedepankan komunikasi dan menghindari konflik. Jika terjadi persoalan, masyarakat diimbau segera meminta bantuan pihak berwenang dan tidak mengambil tindakan sendiri.

Kesigapan kedua Serdik Sespimma dalam merespons kejadian tersebut turut membantu mencegah situasi berkembang lebih jauh. Penanganan yang cepat dan terukur dengan tetap mengutamakan keselamatan menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan masyarakat.

Hingga kini, penanganan perkara masih berada di tangan pihak berwenang. Masyarakat diharapkan tidak mengambil kesimpulan sepihak terkait motif maupun pihak yang bersalah sebelum proses pemeriksaan selesai dan fakta hukum terungkap secara menyeluruh. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Garut dan Tabalong Tukar Strategi Pengembangan UMKM untuk Perkuat Ekonomi Masyarakat
Bandung Great Sale 2026 Hampir Tembus 8.000 Pengunjung, Transaksi Ditargetkan Capai Rp1,5 Miliar
10 Pelajar Bandung Wakili Indonesia di Youth Leadership Camp Malaysia
Satpol PP Kota Bandung Tindak 145 Pelanggaran Perda, Denda Capai Rp176,6 Juta
Jabar Perkuat Pendidikan Kesetaraan untuk Dongkrak IPM
Jabar Perkuat Pendidikan Kesetaraan untuk Dongkrak IPM
komentar
beritaTerbaru