Selasa, 25 Agustus 2026

Satpol PP Kota Bandung Tindak 145 Pelanggaran Perda, Denda Capai Rp176,6 Juta

Selasa, 25 Agustus 2026 11:55 WIB
Satpol PP Kota Bandung Tindak 145 Pelanggaran Perda, Denda Capai Rp176,6 Juta
Satpol PP Kota Bandung menindak sebanyak 145 pelanggaran Perda sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dari penindakan tersebut, total denda yang terkumpul mencapai Rp176,6 juta.
Dari 66 reklame bando yang terdata, sebanyak 19 reklame telah diturunkan. Sementara 47 reklame lainnya akan didata untuk dilakukan penertiban dan penyegelan.

Penertiban juga menyasar Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Sebanyak 477 orang terjaring dalam 127 kegiatan penertiban dan kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Bandung untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Untuk menjaga ketertiban ruang publik, Satpol PP mengerahkan sejumlah patroli, seperti Jawara Sakti, Ujang Baron, Mojang, Tonsus Pagi, Tonsus Siang, dan Tonsus PRC.

Patroli menyasar kawasan permukiman, ruang publik, kawasan wisata, jalur protokol, serta titik-titik keramaian. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah berbagai gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Melalui rangkaian penindakan dan patroli tersebut, Pemkot Bandung berupaya memastikan aturan daerah ditegakkan sekaligus menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Jabar Perkuat Pendidikan Kesetaraan untuk Dongkrak IPM
Jabar Perkuat Pendidikan Kesetaraan untuk Dongkrak IPM
Bandara Husein Sastranegara Disiapkan Jadi Etalase Produk UMKM Kota Bandung
Eks Pabrik Kina Bandung Jadi Jejak Sejarah Industri Farmasi Indonesia
Pemko Bandung Tawarkan Sejumlah Proyek Strategis kepada Investor melalui Investor Day 2026
Investasi Kota Bandung Tembus Rp6,4 Triliun, Target Akhir Tahun Rp12 Triliun
komentar
beritaTerbaru