Minggu, 11 Oktober 2026

Satpol PP Kota Bandung Tindak 145 Pelanggaran Perda, Denda Capai Rp176,6 Juta

Selasa, 25 Agustus 2026 11:55 WIB
Satpol PP Kota Bandung Tindak 145 Pelanggaran Perda, Denda Capai Rp176,6 Juta
Satpol PP Kota Bandung menindak sebanyak 145 pelanggaran Perda sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dari penindakan tersebut, total denda yang terkumpul mencapai Rp176,6 juta.
Dari 66 reklame bando yang terdata, sebanyak 19 reklame telah diturunkan. Sementara 47 reklame lainnya akan didata untuk dilakukan penertiban dan penyegelan.

Penertiban juga menyasar Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Sebanyak 477 orang terjaring dalam 127 kegiatan penertiban dan kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Bandung untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Untuk menjaga ketertiban ruang publik, Satpol PP mengerahkan sejumlah patroli, seperti Jawara Sakti, Ujang Baron, Mojang, Tonsus Pagi, Tonsus Siang, dan Tonsus PRC.

Patroli menyasar kawasan permukiman, ruang publik, kawasan wisata, jalur protokol, serta titik-titik keramaian. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah berbagai gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Melalui rangkaian penindakan dan patroli tersebut, Pemkot Bandung berupaya memastikan aturan daerah ditegakkan sekaligus menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Dinkes Kota Bandung Luncurkan Si Geulis untuk Optimalkan Pengelolaan Obat
400 Guru Mengaji Bandung Dipersiapkan Jadi Penggerak Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur'an
Dinkes Bandung Kejar Anak Zero Dose Lewat Bulan Imunisasi Sepanjang Oktober
KPK Ajak Generasi Muda Berani Bersuara Lewat Karya Kreatif
Bandung Jadi Lokasi Uji Coba Reformasi Sistem JKN
Dinkes Kota Bandung Imbau Warga Waspadai Influenza Tipe A
komentar
beritaTerbaru