Dari 66 reklame bando yang terdata, sebanyak 19 reklame telah diturunkan. Sementara 47 reklame lainnya akan didata untuk dilakukan penertiban dan penyegelan.
Penertiban juga menyasar Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Sebanyak 477 orang terjaring dalam 127 kegiatan penertiban dan kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Kota
Bandung untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Untuk menjaga ketertiban ruang publik, Satpol PP mengerahkan sejumlah patroli, seperti Jawara Sakti, Ujang Baron, Mojang, Tonsus Pagi, Tonsus Siang, dan Tonsus PRC.
Patroli menyasar kawasan permukiman, ruang publik, kawasan wisata, jalur protokol, serta titik-titik keramaian. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah berbagai gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Melalui rangkaian penindakan dan patroli tersebut, Pemkot Bandung berupaya memastikan aturan daerah ditegakkan sekaligus menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. (R)
beritaTerkait
komentar