Forum PIEPTN sebelumnya telah mengidentifikasi 12 area risiko korupsi di perguruan tinggi, mulai dari pemilihan pimpinan dan pejabat, penerimaan mahasiswa baru, pembelajaran, penelitian, publikasi, pengelolaan SDM dan keuangan, administrasi kependidikan, akreditasi dan perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, hingga kerja sama.
Sejak dideklarasikan oleh 109 pimpinan perguruan tinggi di Yogyakarta pada 2022, PIEPTN terus dikembangkan melalui kegiatan piloting, penguatan kapasitas, pendampingan, pengembangan instrumen, asesmen, dan implementasi rencana tindak lanjut.
Melalui penguatan integritas, pendidikan antikorupsi, dan tata kelola yang baik, perguruan tinggi diharapkan mampu menjadi teladan dalam mencetak generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter dan nilai integritas yang kuat. (R)
beritaTerkait
komentar