Minggu, 23 Agustus 2026

Forum PIEPTN Rumuskan Tujuh Rekomendasi Perkuat Integritas Perguruan Tinggi

Minggu, 23 Agustus 2026 19:10 WIB
Forum PIEPTN Rumuskan Tujuh Rekomendasi Perkuat Integritas Perguruan Tinggi
Diskusi selama dua hari, 19-20 Agustus 2026, yang diselenggarakan KPK melalui Direktorat Jardik bersama MRPTNI di Gedung ACLC KPK dan Hotel Aryaduta, Jakarta.

Jakarta (buseronline.com) - Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) merumuskan tujuh rekomendasi strategis untuk memperkuat budaya integritas di lingkungan perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN).

Tujuh rekomendasi tersebut merupakan hasil diskusi selama dua hari, 19-20 Agustus 2026, yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jejaring Pendidikan (JARDIK) bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) di Gedung ACLC KPK dan Hotel Aryaduta, Jakarta.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan PIEPTN tidak hanya menyasar mahasiswa, tetapi juga pimpinan dan seluruh pegawai di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, PIEPTN bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan upaya untuk mengukur sekaligus memperkuat tata kelola dan integritas organisasi.

"PIEPTN seperti medical check-up kelembagaan. Kampus secara sukarela memeriksa tata kelolanya untuk mengetahui bagian yang sudah baik dan bagian yang masih perlu diperbaiki," ujar Ibnu dilansir dari laman KPK.

Adapun tujuh rekomendasi yang dihasilkan forum meliputi keberlanjutan program PIEPTN, menjadikan integritas sebagai budaya dalam tata kelola perguruan tinggi, integrasi instrumen penilaian dan pengurangan beban administrasi, serta penguatan sistem antimanipulasi khususnya dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Rekomendasi lainnya yakni penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan insersi pendidikan antikorupsi dalam kurikulum, perluasan cakupan program, serta pembangunan sistem penghargaan dan publikasi bagi PTN dan PTKN yang memiliki praktik integritas baik.

Ibnu mengapresiasi Universitas Brawijaya dan UIN Maulana Malik Ibrahim yang menjadi perguruan tinggi percontohan dalam pengendalian gratifikasi.

Ia menilai pendidikan dan pencegahan korupsi di lingkungan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menekan potensi tindak pidana korupsi di masa mendatang.

"Melalui pendidikan dan pencegahan korupsi, kita bisa menekan terjadinya korupsi. Perguruan tinggi memiliki peran besar karena para pemimpin kampus dapat mengajak seluruh jajaran dan mahasiswa untuk menjunjung integritas dan tidak melakukan korupsi," katanya.

Forum menilai PIEPTN perlu terus dilanjutkan karena membantu PTN dan PTKN menghadapi berbagai persoalan integritas, termasuk gratifikasi, sekaligus mendorong peningkatan indeks integritas perguruan tinggi.

Penguatan budaya integritas juga dinilai membutuhkan komitmen jangka panjang. Karena itu, forum mendorong perbaikan sistem pemilihan pimpinan perguruan tinggi, peningkatan kapasitas SDM, pendidikan antikorupsi, serta penguatan pengawasan internal.

Perguruan tinggi juga didorong lebih fokus pada area yang memiliki risiko korupsi tinggi sehingga potensi penyimpangan dapat diidentifikasi dan dicegah sejak dini.

Dalam aspek tata kelola, forum merekomendasikan peningkatan kolaborasi antarperguruan tinggi dan antarkementerian/lembaga untuk berbagi praktik baik.

Koordinasi antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Agama, serta Kementerian PANRB juga perlu diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang membebani perguruan tinggi.

Forum turut mengusulkan agar PIEPTN diintegrasikan dengan instrumen penilaian yang telah berjalan, seperti Zona Integritas, Reformasi Birokrasi, SAKIP, SPI, dan IPAK.

Integrasi tersebut diharapkan dapat mengurangi beban pelaporan yang selama ini dilakukan secara terpisah sekaligus membuat instrumen penilaian lebih sederhana dan terukur.

Khusus penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri, forum mendorong penerapan praktik yang meningkatkan transparansi dan menutup ruang intervensi. Hal tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses seleksi mahasiswa.

Cakupan PIEPTN juga diusulkan diperluas ke lebih banyak perguruan tinggi dan sekolah kedinasan. Peserta program tidak hanya dosen dan pengelola kampus, tetapi juga mahasiswa serta tenaga kependidikan.

Sebagai bentuk apresiasi, forum mengusulkan sistem penghargaan bagi perguruan tinggi yang menunjukkan praktik dan tingkat integritas yang baik. Forum juga mendorong penyusunan roadmap, sistem evaluasi, serta mekanisme pelaporan yang terukur.

Koordinator Steering Committee PIEPTN, Laode M Syarif mengatakan program tersebut resmi dibentuk pada 2022. PIEPTN lahir dari keprihatinan bersama KPK, Forum Rektor Indonesia, dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri setelah muncul berbagai persoalan integritas di perguruan tinggi, termasuk kasus korupsi yang melibatkan pimpinan kampus.

"Karena itu, perguruan tinggi dipandang perlu mendapat perhatian khusus agar tetap menjadi institusi yang menjunjung tinggi nilai integritas," ujar Laode.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK dan Pemprov Sulut Perkuat Komunikasi Publik untuk Pencegahan Korupsi
Densus 88 dan Pemprov DKI Perkuat Pencegahan Radikalisme di Kalangan Pelajar
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar
O2SN 2026 Resmi Dibuka, 234.803 Murid Siap Unjuk Prestasi Olahraga
HUT ke-81 RI, KPK Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Integritas dan Lawan Korupsi
CKG Anak Tak Sekadar Pemeriksaan, Pemerintah Pastikan Temuan Kesehatan Ditindaklanjuti
komentar
beritaTerbaru