Selasa, 18 Agustus 2026

Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal Tujuan Dubai, Dua WNA India Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 15:40 WIB
Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal Tujuan Dubai, Dua WNA India Diamankan
Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan pengolahan emas ilegal yang hasilnya diduga akan diselundupkan ke luar negeri, khususnya Dubai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua WNA asal India.

Jakarta (buseronline.com) - Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan pengolahan emas ilegal yang hasilnya diduga akan diselundupkan ke luar negeri, khususnya Dubai.

Dilansir dari laman Humas Polri, dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal India.

Pengungkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melalui penindakan di dua apartemen di kawasan Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, penyidik menemukan emas sekitar 2,5 kilogram di salah satu lokasi. Barang bukti itu terdiri dari dua batang emas dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram serta emas berbentuk cincin seberat sekitar setengah kilogram.

"Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal," ujar Irhamni di Jakarta, Minggu dini hari.

Di lokasi kedua, polisi menemukan tempat yang diduga menjadi lokasi pengolahan emas sebelum hasilnya diselundupkan ke luar negeri. Penyidik juga menyita 18 keping logam putih yang diduga merupakan residu dari proses pengolahan emas dengan total berat sekitar 18 kilogram.

"Ini residunya, mendekati silver. Residu dari pengolahan emas. Ada 18 keping, kurang lebih 18 kilogram," jelasnya.

Polisi turut mengamankan uang tunai dalam rupiah dan dolar Amerika Serikat serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas.

Irhamni menyebutkan, kedua WNA tersebut baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Keduanya masuk menggunakan paspor untuk kepentingan investasi maupun perdagangan.

Dari hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga mampu mengolah sekitar 30 kilogram material emas setiap hari. Jika dihitung selama 30 hari, jumlahnya dapat mencapai sekitar satu ton.

Dengan asumsi harga emas sekitar Rp2,6 juta per gram, volume tersebut berpotensi memiliki nilai hampir Rp3 triliun dalam satu bulan.

Polri kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam rantai pertambangan ilegal, pengolahan, hingga penyelundupan emas ke luar negeri.

"Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran," kata Irhamni.

Terhadap dua WNA asal India, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan akan berkoordinasi dengan Kedutaan India untuk menentukan proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penegakan hukum di Indonesia maupun deportasi.

Sementara itu, polisi memastikan akan memburu pihak lain, termasuk warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

"Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan penahanan," tegas Irhamni.

Polri mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal maupun jaringan penyelundupan hasil tambang ke luar negeri. Upaya tersebut dinilai penting untuk memutus mata rantai kejahatan pertambangan ilegal dari hulu hingga hilir. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Internasional
Kabareskrim Tekankan Integritas dan Profesionalisme Personel Reskrim Polda Kepri
Polri Pastikan Pengelolaan Rutan Bareskrim Sesuai Prosedur
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 86,4 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi
Polri Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Anggota yang Terlibat Kasus Narkoba
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Ekstasi, Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Medan-Riau
komentar
beritaTerbaru