Jumat, 07 Agustus 2026

Dewas KPK Siapkan Aturan Baru, Sanksi Finansial bagi Pelanggar Etik Akan Diperberat

Jumat, 07 Agustus 2026 18:50 WIB
Dewas KPK Siapkan Aturan Baru, Sanksi Finansial bagi Pelanggar Etik Akan Diperberat
Laporan Capaian Kinerja Semester I Dewas KPK Tahun 2026 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta, Senin (3/8/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyempurnakan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku dengan fokus pada pemberatan sanksi finansial bagi pimpinan maupun anggota Dewas yang terbukti melanggar etik.

Dilansir dari laman KPK, langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat integritas serta menjaga marwah lembaga antirasuah. Hingga kini, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam revisi aturan itu telah mencapai sekitar 80 persen.

Anggota Dewas KPK Gusrizal mengatakan revisi Perdewas didorong oleh lima alasan utama. Salah satu yang paling mendasar ialah penguatan sanksi finansial berupa peningkatan persentase pemotongan penghasilan bagi pimpinan atau anggota Dewas yang terbukti melanggar kode etik.

"Rancangan Perdewas tersebut saat ini masih dalam proses review bersama Pimpinan KPK dan akan difinalisasi Dewan Pengawas," ujar Gusrizal saat memaparkan Laporan Capaian Kinerja Semester I Dewas KPK Tahun 2026 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta, Senin.

Selain memperberat sanksi finansial, revisi Perdewas juga mencakup perluasan definisi pegawai agar mencakup seluruh insan KPK, penyederhanaan tahapan pemeriksaan awal dan mekanisme persidangan etik, penyelarasan norma etik dengan kode etik nasional Aparatur Sipil Negara (ASN), serta penguatan transparansi dalam publikasi dan pelaksanaan putusan sidang etik.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto menyampaikan tingkat kepatuhan pelaksanaan tindakan pro justitia selama Semester I 2026. Dari total 2.093 pemberitahuan tindakan penindakan yang diterima Dewas, tingkat ketepatan waktu penyampaian mencapai 86,5 persen.

Rinciannya meliputi 762 pemberitahuan penyadapan yang seluruhnya disampaikan tepat waktu, 232 pemberitahuan penggeledahan dengan tingkat ketepatan waktu 65,5 persen, 1.093 pemberitahuan penyitaan sebesar 81,7 persen, serta enam pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) dengan ketepatan waktu 66,7 persen.

Dewas mengingatkan seluruh unit penindakan di lingkungan KPK agar meningkatkan kepatuhan terhadap batas waktu penyampaian pemberitahuan demi menjamin kepastian hukum.

Di bidang pengaduan masyarakat, Dewas menerima 65 laporan non-etik sepanjang Semester I 2026. Sebanyak 48 laporan telah diberikan jawaban resmi kepada pelapor, 11 laporan diarsipkan setelah proses verifikasi, enam laporan diteruskan kepada unit internal KPK, dan satu laporan masih dalam proses penyelesaian.

Sementara itu, pemantauan terhadap hasil Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) menunjukkan capaian penyelesaian kesimpulan rapat sebesar 94,12 persen. Dari 34 kesimpulan yang menjadi target penyelesaian, sebanyak 32 berhasil dituntaskan tepat waktu.

Dalam penegakan kode etik, hingga 31 Juli 2026 Dewas menjatuhkan sanksi sedang kepada seorang insan KPK yang terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) mengenai pelanggaran kesusilaan.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Dorong Pemko Singkawang Perkuat Tata Kelola untuk Cegah Korupsi
KPK Dorong Penguatan Integritas di Kemenkop untuk Cegah Korupsi
KPK Dorong Tata Kelola Bersih untuk Perkuat Pembangunan Kawasan Transmigrasi
KPK Tegaskan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Selamatkan Keuangan Negara Rp2,23 Triliun
KPK Tangkap Bupati Pemalang dan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan
KPK Kaji Regulasi Praktik Lobi untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
komentar
beritaTerbaru