Jumat, 07 Agustus 2026

Dewas KPK Siapkan Aturan Baru, Sanksi Finansial bagi Pelanggar Etik Akan Diperberat

Jumat, 07 Agustus 2026 18:50 WIB
Dewas KPK Siapkan Aturan Baru, Sanksi Finansial bagi Pelanggar Etik Akan Diperberat
Laporan Capaian Kinerja Semester I Dewas KPK Tahun 2026 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta, Senin (3/8/2026).
Sanksi yang diberikan berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan membacakannya di hadapan pimpinan KPK atau pejabat pembina kepegawaian, serta diumumkan melalui portal internal KPK selama 30 hari kerja.

Selain melakukan pengawasan etik, Dewas juga menyusun 39 rekomendasi evaluasi kinerja yang ditujukan kepada empat bidang utama, yakni Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, serta Sekretariat Jenderal.

Anggota Dewas KPK Sumpeno menambahkan, hingga 31 Juli 2026 realisasi anggaran Dewas telah mencapai Rp502,83 juta atau 39,48 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp1,27 miliar.

"Penyerapan anggaran ini dilaksanakan secara akuntabel demi mendukung penuh fungsi pengawasan terhadap internal KPK," kata Sumpeno.

Melalui laporan kinerja Semester I 2026 tersebut, Dewas KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal independensi, integritas, dan profesionalisme guna mewujudkan KPK yang bersih, akuntabel, dan semakin dipercaya publik. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Dorong Pemko Singkawang Perkuat Tata Kelola untuk Cegah Korupsi
KPK Dorong Penguatan Integritas di Kemenkop untuk Cegah Korupsi
KPK Dorong Tata Kelola Bersih untuk Perkuat Pembangunan Kawasan Transmigrasi
KPK Tegaskan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Selamatkan Keuangan Negara Rp2,23 Triliun
KPK Tangkap Bupati Pemalang dan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan
KPK Kaji Regulasi Praktik Lobi untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
komentar
beritaTerbaru