Selasa, 06 Oktober 2026

Dewas KPK Siapkan Aturan Baru, Sanksi Finansial bagi Pelanggar Etik Akan Diperberat

Jumat, 07 Agustus 2026 18:50 WIB
Dewas KPK Siapkan Aturan Baru, Sanksi Finansial bagi Pelanggar Etik Akan Diperberat
Laporan Capaian Kinerja Semester I Dewas KPK Tahun 2026 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta, Senin (3/8/2026).
Sanksi yang diberikan berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan membacakannya di hadapan pimpinan KPK atau pejabat pembina kepegawaian, serta diumumkan melalui portal internal KPK selama 30 hari kerja.

Selain melakukan pengawasan etik, Dewas juga menyusun 39 rekomendasi evaluasi kinerja yang ditujukan kepada empat bidang utama, yakni Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, serta Sekretariat Jenderal.

Anggota Dewas KPK Sumpeno menambahkan, hingga 31 Juli 2026 realisasi anggaran Dewas telah mencapai Rp502,83 juta atau 39,48 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp1,27 miliar.

"Penyerapan anggaran ini dilaksanakan secara akuntabel demi mendukung penuh fungsi pengawasan terhadap internal KPK," kata Sumpeno.

Melalui laporan kinerja Semester I 2026 tersebut, Dewas KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal independensi, integritas, dan profesionalisme guna mewujudkan KPK yang bersih, akuntabel, dan semakin dipercaya publik. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Perluas Gerakan Antikorupsi di Lampung, Libatkan Kampus hingga Pelajar
KPK Ungkap Integritas Pendidikan Masih Hadapi Sejumlah Tantangan
KPK Ajak Generasi Muda Berani Bersuara Lewat Karya Kreatif
KPK Perluas Gerakan Antikorupsi di Lampung, Libatkan Kampus hingga Pelajar
Nawal Dorong Penguatan Layanan Terpadu untuk Tekan Kekerasan Perempuan dan Anak
KPK Perluas Edukasi Antikorupsi di Jawa Tengah, Sasar Mahasiswa hingga Tokoh Agama
komentar
beritaTerbaru