Medan (buseronline.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Medan bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menjadi perbincangan di media sosial.
Melalui Inspektorat Kota Medan,
ASN inisial S yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Pemanggilan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.
Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa yang bersangkutan terindikasi melanggar kode etik
ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Nomor 58 Tahun 2023 yang mewajibkan setiap ASN menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.
"Dari hasil pemeriksaan, oknum
ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara," ujar Erfin.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat Kota Medan merekomendasikan langkah pembinaan disiplin terhadap S. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal yang sama, tindakan yang direkomendasikan masuk dalam kategori Hukuman Disiplin Ringan karena dinilai telah berdampak negatif terhadap citra perangkat daerah.
Sebelumnya, S yang juga menjabat sebagai Lurah Paya Pasir telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ucapannya yang menjadi sorotan publik.
beritaTerkait
komentar