Senin, 13 Juli 2026

KPK Tahan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Senin, 13 Juli 2026 08:20 WIB
KPK Tahan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab dalam Kasus Dugaan Pemerasan
KPK menahan Bupati Sukoharjo, ETS, bersama dua pejabat Pemkab Sukoharjo terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan pemerintah daerah.

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sukoharjo, ETS, bersama dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan pemerintah daerah.

Dilansir dari laman KPK, selain ETS, dua tersangka lainnya yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, RCH, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, TRM.

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK mengungkap, kasus tersebut bermula dari permintaan "setoran upah pungut" dan "setoran rutin OPD" yang diduga dilakukan ETS melalui dua orang kepercayaannya, yakni RCH dan TRM.

ETS diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta setoran sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD melalui RCH.

Untuk menjalankan perintah tersebut, RCH meminta para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan potongan upah pungut setiap triwulan sejak 2022 hingga 2026. Dari praktik itu, KPK mencatat total setoran yang terkumpul mencapai Rp2,93 miliar.

Selain itu, ETS juga diduga memerintahkan TRM mengumpulkan setoran dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) setiap tahun, termasuk saat pemberian tunjangan hari raya (THR).

Praktik tersebut diduga menyebabkan adanya bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah.

Selama periode 2024-2026, total penerimaan ETS dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan TRM mencapai Rp840 juta. Sementara itu, RCH juga mengumpulkan setoran pada periode 2022 dan 2024 dengan total mencapai Rp2,6 miliar. Dana tersebut diduga digunakan ETS untuk kepentingan pribadi.

Dalam operasi penindakan tersebut, KPK mengamankan sembilan orang untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik juga menyita barang bukti dari empat lokasi berbeda dengan total nilai mencapai Rp21,2 miliar.

Barang bukti yang disita meliputi sejumlah valuta asing, di antaranya dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand, serta 25 keping emas dengan total berat 2,5 kilogram.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah agar menjalankan kewenangannya secara akuntabel, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan guna mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Perkuat Kapasitas Penyuluh Antikorupsi Lewat Pelatihan Public Speaking
KPK Awasi Pelaksanaan SPMB 2026 di Jawa Tengah, Cegah Gratifikasi dan Titipan Siswa
KPK Tahan Mantan Sekjen MPR RI Terkait Dugaan Gratifikasi Rp30 Miliar
KPK dan Kementerian PU Perkuat Pencegahan Korupsi Proyek Konstruksi Daerah
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp1,63 Miliar kepada Kejaksaan Agung
Perempuan Berperan Strategis Perkuat Budaya Antikorupsi, KPK Dorong Pendekatan Inklusif
komentar
beritaTerbaru