Barang bukti yang disita meliputi sejumlah valuta asing, di antaranya dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand, serta 25 keping emas dengan total berat 2,5 kilogram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah agar menjalankan kewenangannya secara akuntabel, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan guna mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. (R)
beritaTerkait
komentar