Senin, 13 Juli 2026

KPK Tahan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Senin, 13 Juli 2026 08:20 WIB
KPK Tahan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab dalam Kasus Dugaan Pemerasan
KPK menahan Bupati Sukoharjo, ETS, bersama dua pejabat Pemkab Sukoharjo terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan pemerintah daerah.
Barang bukti yang disita meliputi sejumlah valuta asing, di antaranya dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand, serta 25 keping emas dengan total berat 2,5 kilogram.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah agar menjalankan kewenangannya secara akuntabel, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan guna mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Perkuat Kapasitas Penyuluh Antikorupsi Lewat Pelatihan Public Speaking
KPK Awasi Pelaksanaan SPMB 2026 di Jawa Tengah, Cegah Gratifikasi dan Titipan Siswa
KPK Tahan Mantan Sekjen MPR RI Terkait Dugaan Gratifikasi Rp30 Miliar
KPK dan Kementerian PU Perkuat Pencegahan Korupsi Proyek Konstruksi Daerah
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp1,63 Miliar kepada Kejaksaan Agung
Perempuan Berperan Strategis Perkuat Budaya Antikorupsi, KPK Dorong Pendekatan Inklusif
komentar
beritaTerbaru