Selasa, 07 Juli 2026

Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM PPN-PT AKT

Kamis, 02 Juli 2026 12:10 WIB
Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM PPN-PT AKT
Kortastipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama penjualan BBM secara non-tunai antara PT PPN dan PT AKT yang berlangsung pada periode 2009 hingga 2012.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni SW selaku Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008-2011, ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT PPN periode 2009-2013, dan WTD selaku General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury PT PPN.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional.

Ahmad Yusuf menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berlanjut. Penyidik saat ini melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka, menelusuri aset, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami akan terus mengoptimalkan upaya asset recovery agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin, sekaligus menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pertamina Tuntaskan Penataan 31 Entitas Anak Usaha pada Semester I 2026
Pertamina Salurkan 200 Paket Bantuan Pendidikan untuk Siswa Prasejahtera di Banyuwangi
UMiMAX Pertamina Bantu Korban PHK Bangkit Lewat Usaha Ultra Mikro
Iriawan Tekankan Budaya HSSE Jadi Fondasi Keandalan Operasional Pertamina
Pertamina Pastikan Pasokan Energi Nasional, BBM dan LPG Jangkau hingga Wilayah 3T
Pertamina Pastikan Pasokan Avtur Aman di Bali Jelang Liburan Pertengahan Tahun
komentar
beritaTerbaru