Sabtu, 10 Oktober 2026

Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM PPN-PT AKT

Kamis, 02 Juli 2026 12:10 WIB
Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM PPN-PT AKT
Kortastipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama penjualan BBM secara non-tunai antara PT PPN dan PT AKT yang berlangsung pada periode 2009 hingga 2012.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni SW selaku Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008-2011, ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT PPN periode 2009-2013, dan WTD selaku General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury PT PPN.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional.

Ahmad Yusuf menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berlanjut. Penyidik saat ini melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka, menelusuri aset, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami akan terus mengoptimalkan upaya asset recovery agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin, sekaligus menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemko Medan Perkuat Pengendalian Inflasi, Antisipasi Dampak Kenaikan BBM
Pertamina Dorong UMKM Batik Inklusif, Libatkan Penyandang Disabilitas
Pertamina SMEXPO Yogyakarta 2026 Hadirkan 47 UMKM, Perluas Akses Pasar Produk Lokal
Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati RUU APBN 2027 Dilanjutkan ke Paripurna
Lampaui Target 2026, Dekarbonisasi Pertamina Capai 118 Persen
Pertamina Bawa Tujuh UMK Mitra Binaan Tembus Pasar Internasional di CAEXPO 2026
komentar
beritaTerbaru