Kamis, 02 Juli 2026

Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga-PT AKT

Kamis, 02 Juli 2026 12:10 WIB
Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga-PT AKT
Kortastipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama penjualan BBM secara non-tunai antara PT PPN dan PT AKT yang berlangsung pada periode 2009 hingga 2012.

Jakarta (buseronline.com) - Kortastipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non-tunai antara PT PPN dan PT AKT yang berlangsung pada periode 2009 hingga 2012. Dilansir dari laman Humas Polri, kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp486 miliar.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf mengatakan penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara bertahap melalui perubahan mekanisme kerja sama yang menguntungkan pihak pembeli meski memiliki riwayat tunggakan pembayaran.

"Pada awalnya kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, meskipun PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan bahkan tunggakan pembayaran, penjualan tetap dilanjutkan tanpa dilakukan mitigasi risiko sebagaimana mestinya," ujar Ahmad Yusuf.

Menurutnya, pejabat berwenang di PT PPN diduga mengubah kebijakan melalui sejumlah adendum perjanjian. Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penjualan BBM, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran.

Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga tidak dijalankan secara optimal sehingga kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak dapat dipenuhi.

Dari penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM dengan nilai transaksi mencapai 137,29 juta dolar AS, PT AKT diduga tidak memenuhi kewajiban pembayarannya. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 30,37 juta dolar AS atau sekitar Rp486 miliar.

Selama proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa 88 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menggeledah lima lokasi serta menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp2,36 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni SW selaku Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008-2011, ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT PPN periode 2009-2013, dan WTD selaku General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury PT PPN.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional.

Ahmad Yusuf menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berlanjut. Penyidik saat ini melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka, menelusuri aset, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami akan terus mengoptimalkan upaya asset recovery agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin, sekaligus menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pertamina Pastikan Pasokan Energi Nasional, BBM dan LPG Jangkau hingga Wilayah 3T
Pertamina Pastikan Pasokan Avtur Aman di Bali Jelang Liburan Pertengahan Tahun
Pertamina Lahirkan 10 Champion UMKM, Novio Fresh Raih Gelar Terbaik PAG 2025-2026
Pertamina Kurangi Emisi Kapal Lewat PLTS, Hemat Diesel 28 Kiloliter per Tahun
Jateng Antisipasi Dampak Kenaikan BBM Nonsubsidi terhadap Harga Bahan Pokok
Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Energi Alternatif, BBM dan LPG Subsidi Tetap
komentar
beritaTerbaru