Kamis, 02 Juli 2026

Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga-PT AKT

Kamis, 02 Juli 2026 12:10 WIB
Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga-PT AKT
Kortastipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama penjualan BBM secara non-tunai antara PT PPN dan PT AKT yang berlangsung pada periode 2009 hingga 2012.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni SW selaku Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008-2011, ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT PPN periode 2009-2013, dan WTD selaku General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury PT PPN.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional.

Ahmad Yusuf menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berlanjut. Penyidik saat ini melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka, menelusuri aset, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami akan terus mengoptimalkan upaya asset recovery agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin, sekaligus menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pertamina Pastikan Pasokan Energi Nasional, BBM dan LPG Jangkau hingga Wilayah 3T
Pertamina Pastikan Pasokan Avtur Aman di Bali Jelang Liburan Pertengahan Tahun
Pertamina Lahirkan 10 Champion UMKM, Novio Fresh Raih Gelar Terbaik PAG 2025-2026
Pertamina Kurangi Emisi Kapal Lewat PLTS, Hemat Diesel 28 Kiloliter per Tahun
Jateng Antisipasi Dampak Kenaikan BBM Nonsubsidi terhadap Harga Bahan Pokok
Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Energi Alternatif, BBM dan LPG Subsidi Tetap
komentar
beritaTerbaru