Selasa, 30 Juni 2026

KPK Raup Rp39,81 Miliar dari Lelang Barang Rampasan Korupsi

Selasa, 30 Juni 2026 16:10 WIB
KPK Raup Rp39,81 Miliar dari Lelang Barang Rampasan Korupsi
Ilustrasi lelang.

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil memulihkan aset negara senilai Rp39,81 miliar melalui lelang barang rampasan negara yang digelar pada Juni 2026.

Dilansir dari laman KPK, hasil lelang tersebut berasal dari 25 perkara tindak pidana korupsi dan menjadi bagian dari upaya pengembalian kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.

Lelang dilaksanakan bekerja sama dengan 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sebanyak 12 KPKNL menggelar lelang secara serentak pada 18 Juni 2026, sementara satu KPKNL lainnya melaksanakan lelang pada 23 Juni 2026.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan pelaksanaan lelang merupakan wujud komitmen KPK untuk mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi agar kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

"Barang rampasan negara tidak hanya memberikan pemasukan bagi kas negara, tetapi juga menjadi bentuk nyata optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi," kata Mungki di Jakarta, Jumat.

Dalam lelang tersebut, KPK menawarkan 110 lot barang dengan total nilai limit mencapai Rp311,26 miliar. Barang yang dilelang meliputi 76 lot barang tidak bergerak berupa tanah, bangunan, dan apartemen, serta 34 lot barang bergerak seperti mobil, sepeda motor, alat berat, mesin kopi, robot, hingga perangkat elektronik.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 lot berhasil terjual dengan nilai mencapai Rp39.808.957.000 atau Rp39,81 miliar. Rinciannya terdiri dari 10 lot barang tidak bergerak dan 24 lot barang bergerak.

Menurut Mungki, seluruh hasil bersih lelang akan disetorkan ke kas negara, sedangkan objek lelang yang dinyatakan wanprestasi akan kembali ditawarkan pada pelaksanaan lelang berikutnya.

Berdasarkan nilai penjualan, perkara Sunjaya Purwadisastra memberikan kontribusi terbesar dengan hasil Rp16,57 miliar melalui KPKNL Cirebon. Disusul perkara Ahmad Taufik sebesar Rp7,17 miliar, Gazalba Saleh Rp6,05 miliar, serta perkara Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar sebesar Rp3,32 miliar.

Mungki menegaskan KPK akan terus menggelar lelang barang rampasan negara secara berkala sebagai bagian dari upaya memaksimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara.

Keberhasilan lelang periode Juni 2026 juga menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam mengikuti mekanisme lelang yang berlangsung secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

Selain mendukung pemulihan aset, pelaksanaan lelang turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sekaligus mengembalikan nilai guna barang rampasan kepada masyarakat.

Atas pelaksanaan lelang tersebut, KPK menyampaikan apresiasi kepada 13 KPKNL yang telah bersinergi mendukung proses lelang, yakni KPKNL Jakarta III, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, Medan, Ambon, Banjarmasin, dan Tangerang I.

Sepanjang 2026, KPK telah menggelar dua kali lelang, yakni pada Maret dan Juni, dengan total hasil bersih mencapai Rp50,71 miliar. Sementara sepanjang 2025, KPK berhasil memulihkan keuangan negara melalui mekanisme lelang sebesar Rp109 miliar. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Tekankan Penguatan Tata Kelola SDA untuk Cegah Korupsi di Riau
KPK Perkuat Kampanye Antikorupsi Lewat Storytelling dan Desain Visual
KPK: Transisi Energi Berisiko Tinggi Korupsi, Perempuan Didorong Jadi Pengawal Integritas
KPK Perkuat Sistem Integritas dan Pencegahan Korupsi melalui Pelatihan Bersama OECD
KPK Tegaskan Perampasan Aset Koruptor untuk Kembalikan Hak Publik
KPK Tekankan Pentingnya Kolaborasi Hukum dan Akuntansi Forensik dalam Pembuktian Korupsi
komentar
beritaTerbaru