Rabu, 26 Agustus 2026

Jawa Barat Turunkan Pajak Kendaraan Plat Kuning Mulai 1 Januari 2026

Selasa, 03 Maret 2026 09:00 WIB
Jawa Barat Turunkan Pajak Kendaraan Plat Kuning Mulai 1 Januari 2026
Ilustrasi kendaraan angkutan umum berpelat kuning yang mendapatkan insentif penurunan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Jawa Barat mulai 1 Januari 2026. (Dok/Jabarprov)
Bandung (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif pajak bagi kendaraan plat kuning yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini menurunkan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk angkutan umum orang dan barang dengan ketentuan tertentu.

Dilansir dari laman Jabarprov, Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa pengenaan PKB untuk angkutan umum orang yang semula 60 persen, kini menjadi 30 persen dari dasar pengenaan PKB.

Sementara untuk angkutan umum barang, PKB turun dari 100 persen menjadi 70 persen dari dasar pengenaan.

Insentif juga berlaku untuk BBNKB I (kendaraan baru). BBNKB I untuk angkutan umum orang dikenakan 30 persen dari dasar pengenaan, sedangkan untuk angkutan umum barang hanya 60 persen.

"Dengan demikian, baik PKB maupun BBNKB I sama-sama mendapatkan pengurangan tagihan pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal 2026," ujar Asep, Jumat (27/2/2026).

Terdapat beberapa syarat bagi pengelola untuk memperoleh insentif ini. Kendaraan harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi.

"Kendaraan plat kuning atas nama CV, firma, maupun perorangan tidak mendapatkan insentif sesuai regulasi yang berlaku," tegas Asep.

Pengelola juga wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang atau barang. Khusus untuk angkutan umum orang, izin trayek atau izin angkutan umum orang tidak dalam trayek menjadi persyaratan wajib.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha transportasi umum yang taat aturan, sekaligus mendorong kepatuhan administrasi dan legalitas usaha angkutan umum di Jawa Barat.

Sementara itu, kendaraan plat hitam maupun putih tidak mengalami perubahan besaran pajak akibat pemberlakuan insentif PKB untuk plat kuning.

Penerapan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah provinsi dalam mendukung keberlanjutan sektor transportasi umum, sekaligus mendorong angkutan yang profesional dan berbasis regulasi. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Jateng Siapkan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Ancaman Kekeringan
Satgas SAR Brimob Berikan Trauma Healing kepada Anak Korban Gempa di Manggarai
Sumut-Belgia Jajaki Kerja Sama Investasi, Olahraga, Teknologi hingga Sawit
Disarpus Bandung Perluas Literasi, Hadirkan Program Digital hingga Wisata Edukasi
362 Putra-Putri Kabupaten Tegal Terima Beasiswa Sadesa untuk Kuliah
Kemenkes Kerahkan 314 Tenaga Kesehatan Tangani Dampak Kabut Asap Karhutla di Tujuh Provinsi
komentar
beritaTerbaru