Jakarta (buseronline.com) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja wajib dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ketentuan tersebut merupakan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan telah dikomunikasikan secara resmi kepada Komisi IX DPR RI.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menyatakan kesepakatannya terhadap ketentuan tersebut dan menekankan pentingnya penegakan aturan secara tegas, khususnya bagi perusahaan di sektor swasta.
“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” ujar Irma saat ditemui Parlementaria usai Rapat Paripurna ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Irma menjelaskan, ketentuan pembayaran THR tersebut berlaku tegas bagi perusahaan swasta. Sementara itu, dilansir dari laman DPR, mekanisme pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki ketentuan tersendiri karena bersumber dari anggaran pemerintah.
“Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah. Tapi untuk sektor swasta, yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjalankan fungsi pengawasan,” tegas legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II tersebut.
Menurut Irma, DPR RI akan terus melakukan pengawasan agar perusahaan tidak lagi menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja. Ia menilai, toleransi waktu pembayaran sudah sangat jelas dan tidak boleh ditafsirkan secara longgar.
“Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya. Bahkan kalau dibayarkan satu minggu sebelum hari raya pun seharusnya sudah tidak boleh lagi,” katanya.
Ia pun mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk bersikap tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut dengan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada yang melanggar, memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” pungkas Irma. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
komentar