Selasa, 07 April 2026

Jawa Tengah Tetapkan Upah Minimum Secara Serentak pada 24 Desember 2025

Jumat, 19 Desember 2025 06:04 WIB
Jawa Tengah Tetapkan Upah Minimum Secara Serentak pada 24 Desember 2025
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama jajaran pejabat Pemprov Jawa Tengah mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 secara daring dari Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Rabu (17/12/2025). (Dok/Humas Jateng)
Semarang (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan penetapan Upah Minimum tahun 2026 akan dilakukan secara serentak pada 24 Desember 2025. Penetapan tersebut meliputi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yang akan ditetapkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, usai mendampingi Gubernur Ahmad Luthfi mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara daring di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu.

“Tadi dipaparkan oleh Mendagri dan Menaker bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait penetapan upah minimum sudah ditandatangani Presiden, meskipun saat ini masih dalam proses penomoran. Menaker juga menyampaikan bahwa waktu penetapan upah minimum ditetapkan seragam secara nasional, yaitu tanggal 24 Desember 2025,” ujar Aziz.

Aziz menjelaskan, formula perhitungan upah minimum tahun 2026 masih menggunakan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi (PE), dan faktor alfa (α). Rumusan yang digunakan adalah inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. Rentang nilai alfa yang diatur dalam PP tersebut berada di antara 0,5 sampai 0,9.

Menurut Aziz, penentuan nilai alfa yang akan digunakan dalam perhitungan UMP maupun UMK akan dibahas dan ditentukan melalui Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“Alfa itu menjadi bagian dari dinamika pembahasan di dewan pengupahan. Tentu ada kajian, pertimbangan, dan argumentasi dari seluruh unsur. Hasilnya nanti akan diramu dan disepakati di dewan pengupahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Aziz memaparkan alur penetapan upah minimum. Untuk UMP dan UMSP, proses dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi, kemudian hasilnya direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Sementara itu, penetapan UMK dan UMSK diawali dari pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disampaikan kepada Bupati atau Wali Kota. Rekomendasi tersebut kemudian diteruskan kepada gubernur paling lambat 22 Desember 2025, sebelum ditetapkan secara resmi pada 24 Desember 2025.

Dalam proses pembahasan, Dewan Pengupahan akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan serikat pekerja atau buruh, organisasi pengusaha, hingga pakar dan akademisi.

“Kami sudah menyiapkan rapat Dewan Pengupahan Provinsi besok, Kamis, pukul 13.00 WIB. Sambil menunggu PP tersebut memiliki nomor resmi, karena itu akan menjadi dasar utama dalam pembahasan,” kata Aziz.

Terkait Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Aziz menjelaskan bahwa pembahasannya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi, sedangkan untuk UMSK berada di ranah Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Hingga saat ini, belum ada sektor tertentu yang ditetapkan untuk UMSP 2026 karena masih menunggu rekomendasi dewan pengupahan.

“Sektor apa saja yang akan ditetapkan sebagai sektoral nanti akan dibahas di dewan pengupahan. Landasannya tetap Peraturan Pemerintah tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penentuan nilai alfa harus memperhatikan prinsip proporsionalitas guna memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja atau buruh. Adapun upah minimum sektoral ditetapkan berdasarkan kriteria sektor tertentu.

“Sektor tertentu yang ditetapkan harus sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) lima digit, serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya,” ujar Menaker Yassierli saat memberikan arahan.

Dengan penetapan serentak tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap kebijakan upah minimum tahun 2026 dapat memberikan kepastian hukum, menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha, serta mendorong iklim ketenagakerjaan yang kondusif. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Pertama di Indonesia, Sumut Luncurkan Sistem Pendaftaran Bisnis Berbasis SDGs
Menuju Swasembada Pangan, Jateng Terus Tancap Gas dengan Strategi Nyata
Dekranasda Jateng Gandeng Kemenlu untuk Dorong Promosi Produk Ekraf ke Pasar Global
Monaco Bungkam Marseille 2-1, Catat Tujuh Kemenangan Beruntun
Real Oviedo Raih Kemenangan Penting, Tundukkan Sevilla 1-0 di La Liga
Timnas Futsal Indonesia Bantai Brunei 7-0 di Laga Pembuka Piala AFF Futsal 2026
komentar
beritaTerbaru