Rabu, 27 Mei 2026

Geopark Nasional Dieng Jadi Strategi Pemprov Jateng Perkuat Ekonomi dan Kesejahteraan

Kamis, 25 September 2025 12:30 WIB
Geopark Nasional Dieng Jadi Strategi Pemprov Jateng Perkuat Ekonomi dan Kesejahteraan
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menerima salinan Surat Keputusan Menteri ESDM tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Dieng dari Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, di Gedung B Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Ra
Semarang (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan Dataran Tinggi Dieng, yang meliputi wilayah Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Banjarnegara.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, usai menghadiri acara Penyerahan Salinan dan Sosialisasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Dieng di Gedung B Kantor Gubernur Jateng, Rabu.

Kawasan Dieng secara resmi ditetapkan sebagai Geopark Nasional oleh Kementerian ESDM melalui Surat Keputusan Nomor 172.K/GL.01/MEM.G/2025, yang diterbitkan pada 7 Mei 2025. Penyerahan salinan keputusan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid.

“Nah, ini yang harus kita dorong sehingga pertumbuhan ekonomi, pendapatan, kesejahteraan yang ada di dataran tinggi Dieng ini, lebih meningkat,” ujar Wakil Gubernur yang akrab disapa Gus Yasin.

Menurutnya, penetapan status Geopark Nasional Dieng merupakan hasil kerja panjang yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, serta dukungan dari Pemprov Jateng. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menjaga sekaligus mengembangkan potensi yang ada di Dieng.

“Kita harus bersama-sama menjaga situs warisan geologi, keanekaragaman hayati, keragaman budaya, hingga aspek edukasi. Wisata bisa kita angkat, kebudayaan bisa kita angkat, bahkan wisata penelitian juga akan berkembang dengan adanya penetapan ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menjelaskan bahwa penetapan Geopark Nasional bertujuan untuk mendukung pelestarian melalui konservasi, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ia menyebutkan, komitmen tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Taman Bumi Geopark Nasional.

“Peraturan ini menjadi pedoman utama bagi semua pemangku kepentingan dalam penetapan Geopark Nasional,” kata Wafid.

Wafid juga menyampaikan bahwa Dataran Tinggi Dieng menyimpan kekayaan luar biasa yang kini diakui secara nasional. Kawasan ini memiliki 23 situs warisan geologi, delapan situs keanekaragaman hayati, serta sembilan situs keragaman budaya. Di antaranya kompleks Candi Arjuna, rumah tradisional khas Dieng, tradisi ruwatan rambut gimbal, hingga tari Topeng Lengger.

“Tidak hanya itu, untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, kawasan Geopark ini juga diperkaya destinasi pendukung, seperti Kebun Teh Tambi, Museum Kailoso, dan fasilitas panas bumi PT Geodipa Energi. Nantinya, pemerintah akan terus melakukan pendampingan dan pengawalan,” tandasnya.

Dengan penetapan tersebut, Pemprov Jateng berharap keberadaan Geopark Nasional Dieng menjadi motor penggerak pariwisata, konservasi, dan pemberdayaan masyarakat, sekaligus memperkuat posisi Jawa Tengah sebagai destinasi unggulan di Indonesia. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Bupati Taput Tinjau Pemulihan Infrastruktur dan Lahan Hunian Korban Bencana di Adian Koting
Presiden Prabowo Tiba di Prancis, Awali Kunjungan Resmi Kenegaraan
998 Personel Gabungan Amankan Perayaan Idul Adha di Kota Bandung
BGN Gandeng Polri Usut Dugaan Jual Beli Titik SPPG Program MBG
PKK Jateng Gencarkan Gemarikan untuk Tekan Angka Stunting
Bareskrim dan PLN: Blackout Sumatera Dipicu Cuaca Ekstrem, Tidak Ada Unsur Sabotase
komentar
beritaTerbaru