Selasa, 07 April 2026

Deregulasi Impor Dipercepat, Wamenkeu Anggito: Pengawasan Kini Lebih Efisien dan Cepat

Selasa, 01 Juli 2025 12:07 WIB
Deregulasi Impor Dipercepat, Wamenkeu Anggito: Pengawasan Kini Lebih Efisien dan Cepat
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memberikan keterangan pers dalam konferensi terkait deregulasi kebijakan impor dan kemudahan berusaha di Jakarta, Senin (30/6/2025). (Dok/Kemenkeu)
Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah Republik Indonesia terus mempercepat langkah deregulasi kebijakan impor guna menciptakan iklim kemudahan berusaha yang lebih kompetitif dan efisien.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, menegaskan komitmen penuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mendukung pelaksanaan deregulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Wamenkeu dalam konferensi pers mengenai deregulasi kebijakan impor dan kemudahan berusaha yang digelar di Jakarta, Senin.

“Kami di Kementerian Keuangan, baik tim tarif maupun Bea Cukai, mendukung penuh langkah deregulasi ini. Kami akan menindaklanjuti dengan proses pengawasan impor yang lebih cepat, lebih handal, dan terintegrasi melalui sistem CEISA di Bea Cukai,” ujar Anggito.

Ia menyoroti dua fokus utama dalam pelaksanaan kebijakan ini oleh Kemenkeu. Pertama, relaksasi terhadap larangan dan pembatasan (lartas) yang mencakup 482 kode HS (Harmonized System) yang telah diidentifikasi oleh Bea Cukai. Kedua, percepatan penetapan tarif remedi atau perlindungan yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga 40 hari, kini dipangkas menjadi hanya 14 hari berkat koordinasi tim tarif Kemenkeu bersama kementerian dan lembaga terkait.

“Kami ingin memastikan proses ini berlangsung dengan cepat dan tidak lagi menimbulkan hambatan logistik di lapangan,” tambahnya.

Langkah percepatan ini diharapkan dapat memperlancar arus barang di pelabuhan serta meminimalisasi risiko ekonomi biaya tinggi akibat penundaan dan penumpukan kontainer.

“Kementerian Keuangan, khususnya Bea Cukai, akan memastikan kelancaran proses bisnis dan aktivitas bongkar muat di pelabuhan. Ini penting agar tidak terjadi keterlambatan yang berdampak pada ekonomi nasional,” tegas Wamenkeu.

Kebijakan deregulasi impor ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat iklim investasi dan meningkatkan daya saing nasional di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

Pemerintah juga menargetkan penurunan biaya logistik dan peningkatan efisiensi proses bisnis sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza. Mereka secara kompak menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan kebijakan deregulasi yang efektif dan berkelanjutan.

Dengan sinergi tersebut, pemerintah optimistis deregulasi ini tidak hanya akan mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku industri dan pelaku UMKM, tetapi juga mampu menjadikan Indonesia sebagai negara yang lebih tangguh dan adaptif dalam menghadapi tantangan perdagangan global. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Pertama di Indonesia, Sumut Luncurkan Sistem Pendaftaran Bisnis Berbasis SDGs
Menuju Swasembada Pangan, Jateng Terus Tancap Gas dengan Strategi Nyata
Dekranasda Jateng Gandeng Kemenlu untuk Dorong Promosi Produk Ekraf ke Pasar Global
Monaco Bungkam Marseille 2-1, Catat Tujuh Kemenangan Beruntun
Real Oviedo Raih Kemenangan Penting, Tundukkan Sevilla 1-0 di La Liga
Timnas Futsal Indonesia Bantai Brunei 7-0 di Laga Pembuka Piala AFF Futsal 2026
komentar
beritaTerbaru