Rabu, 07 Oktober 2026

Presiden Prabowo: THR dan Gaji ke-13 Siap Disalurkan ke 9,4 Juta Aparatur Negara

Sabtu, 15 Maret 2025 15:14 WIB
Presiden Prabowo: THR dan Gaji ke-13 Siap Disalurkan ke 9,4 Juta Aparatur Negara
Presiden Prabowo saat menyampaikan keterangan terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara.

Kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, Presiden menyampaikan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap aparatur negara.

"THR dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan," ujar Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.

Sementara bagi ASN daerah, skema yang sama akan diterapkan, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sedangkan bagi para pensiunan, THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Pemerintah menetapkan bahwa pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur Lebaran," kata Presiden Prabowo.

Selain pemberian THR dan Gaji ke-13, pemerintah juga mengeluarkan berbagai kebijakan lain untuk membantu masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri. Beberapa kebijakan tersebut meliputi:

Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idul Fitri.

Penurunan tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran.

Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.

Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online.

Menutup keterangannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta semua aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah bekerja dan mengabdi bagi negara," pungkasnya. (R3)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Tagline Baru Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat” Mulai Disosialisasikan di Korlantas
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking FIFA Naik ke Posisi 117 Dunia
Mitchell Baker Jadi Top Skor FIFA ASEAN Cup 2026
Rico Waas Temukan Kendaraan Dinas Pemko Medan Tak Bayar Pajak hingga Tanpa Pelat Nomor
Emil Audero Jadi Pahlawan Indonesia, Gagalkan Penalti Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Herdman: Pencapaian Terbaik dalam Karier Saya
komentar
beritaTerbaru