Rabu, 22 Juli 2026

Presiden Prabowo: THR dan Gaji ke-13 Siap Disalurkan ke 9,4 Juta Aparatur Negara

Sabtu, 15 Maret 2025 15:14 WIB
Presiden Prabowo: THR dan Gaji ke-13 Siap Disalurkan ke 9,4 Juta Aparatur Negara
Presiden Prabowo saat menyampaikan keterangan terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025).
Jakarta (buseronline.com) - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara.

Kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, Presiden menyampaikan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap aparatur negara.

"THR dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan," ujar Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.

Sementara bagi ASN daerah, skema yang sama akan diterapkan, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sedangkan bagi para pensiunan, THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Pemerintah menetapkan bahwa pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur Lebaran," kata Presiden Prabowo.

Selain pemberian THR dan Gaji ke-13, pemerintah juga mengeluarkan berbagai kebijakan lain untuk membantu masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri. Beberapa kebijakan tersebut meliputi:

Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idul Fitri.

Penurunan tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran.

Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.

Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online.

Menutup keterangannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta semua aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah bekerja dan mengabdi bagi negara," pungkasnya. (R3)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
FIFA Umumkan Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026
Messi Buka Suara Usai Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026
Mahasiswa dan Dosen PBSI UNIKA Medan Tanam Pohon, Wujudkan Nilai Kepramukaan dan Kepedulian Lingkungan
Pemerintah Percepat Pengembangan Kendaraan Listrik, Siapkan Pabrik Motor Listrik Nasional
PWI Sumut Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Presiden Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih Jadi Instrumen Strategis Perkuat Ekonomi Desa
komentar
beritaTerbaru