Sabtu, 11 Juli 2026

DPRD Jateng Setujui Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil

Minggu, 09 Februari 2025 11:07 WIB
DPRD Jateng Setujui Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng terkait persetujuan Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, di Gedung Berlian, Jumat (7/2/2025). (Dok/Humas Jateng)
Semarang (buseronline.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Berlian, Jumat.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menyampaikan bahwa peraturan ini akan menjadi payung hukum bagi upaya pemberdayaan koperasi dan usaha kecil di provinsi tersebut.

Ia berharap regulasi ini dapat membantu pelaku usaha agar semakin berdaya saing dan mandiri.

"Ketika koperasi dan usaha kecil berkembang, dampaknya akan terasa pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah. Ini menjadi komitmen kami untuk menciptakan ekosistem usaha yang kondusif di Jawa Tengah," ujar Nana dalam pidato Pendapat Akhir Gubernur.

Nana menjelaskan bahwa Perda ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memberikan berbagai bentuk dukungan kepada koperasi dan usaha kecil, meliputi:
✅ Penguatan kelembagaan agar koperasi dan UMKM lebih profesional.
✅ Peningkatan produksi melalui inovasi dan teknologi.
✅ Pemasaran dan promosi dengan memanfaatkan digitalisasi.
✅ Kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan berbagai perangkat daerah.

Menurutnya, keberhasilan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil akan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi Jawa Tengah.

"Terima kasih kepada Bapemperda DPRD dan seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan ini. Perda ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam melindungi dan menciptakan peluang usaha yang lebih baik bagi masyarakat," lanjut Nana.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Tengah, Catur Agus Saptono, menegaskan bahwa Raperda ini merupakan bentuk aspirasi masyarakat, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi yang membutuhkan kepastian hukum dalam pengelolaan usaha mereka.

"Regulasi ini sangat penting untuk memperkuat daya saing ekonomi daerah dan memberikan perlindungan bagi UMKM serta koperasi agar bisa berkembang lebih baik," ujar Catur.

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, saat ini terdapat 141.854 UMKM dan 28.483 koperasi di Jawa Tengah.

Dengan adanya Perda ini, diharapkan pemerintah dapat lebih aktif dalam mendukung dan membina pelaku usaha kecil agar lebih maju dan kompetitif. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Taput Jadi Pelopor Digitalisasi Bansos, Luhut Tinjau Langsung Program Perlinsos Digital di Siborong-borong
Menkes Targetkan Temukan 37 Ribu Kasus Kusta untuk Percepat Eliminasi Nasional
Pemprov Jateng Pastikan APBD dan Program Pembangunan Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Tas Karakter Bright Gas Viral di Jakarta Fair 2026, Dongkrak UMKM dan Serap Tenaga Kerja
Pendaftaran TKA dan Asesmen Nasional 2026 Dimajukan, Sekolah Diminta Segera Perbarui Data Siswa
Bandung dan Pekanbaru Sepakati Kerja Sama Penguatan Pelayanan Publik dan Peningkatan PAD
komentar
beritaTerbaru