Selasa, 07 April 2026

BI-FAST Hadirkan Tiga Layanan Baru, Percepat Transformasi Digital Sistem Pembayaran

Jumat, 27 Desember 2024 11:02 WIB
BI-FAST Hadirkan Tiga Layanan Baru, Percepat Transformasi Digital Sistem Pembayaran
Layanan baru BI-FAST yang diluncurkan oleh Bank Indonesia, mempermudah transaksi digital.
Jakarta (buseronline.com) - Bank Indonesia (BI) memperluas layanan BI-FAST dengan meluncurkan tiga fitur baru yang mulai berlaku pada Sabtu (21/12/2024), bertepatan dengan ulang tahun ketiga program ini.

Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan BI-FAST Fase I Tahap 2, setelah sebelumnya memperkenalkan layanan Transfer Kredit Individual pada 2021.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa ketiga layanan baru ini, yaitu bulk transfer (transfer kolektif), request for payment (permintaan pembayaran), dan direct debit (transfer debit langsung), dirancang untuk mendukung efisiensi transaksi serta memperluas akses sistem pembayaran ritel yang terintegrasi.

“Layanan baru ini merupakan implementasi dari visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk menciptakan ekosistem pembayaran yang terintegrasi, interoperable, dan interconnected,” kata Ramdan.

Detail Tiga Layanan Baru BI-FAST

1. Bulk Transfer
Solusi untuk pengiriman dana dari satu pengirim ke banyak penerima dalam satu instruksi dengan minimal 20 transaksi. Layanan ini cocok digunakan untuk pembayaran gaji karyawan, vendor, atau dividen.

2. Request for Payment
Layanan ini memungkinkan penerima dana mengirimkan permintaan pembayaran kepada pengirim. Fitur ini memudahkan berbagai kebutuhan, seperti penagihan invoice atau pembayaran individu.

3. Direct Debit
Mempermudah pembayaran tagihan rutin secara otomatis melalui otorisasi pendebitan rekening. Layanan ini cocok untuk pembayaran listrik, air, cicilan leasing, atau premi asuransi.

Bank Indonesia menetapkan skema biaya layanan sebagai berikut:

Bulk Transfer: Rp16 per transaksi (ke peserta) dan maksimal Rp2.100 per transaksi (ke nasabah).

Request for Payment: Rp19 per transaksi (ke peserta) dan maksimal Rp2.500 per transaksi (ke nasabah).

Direct Debit: Rp19 per transaksi (ke peserta) dan maksimal Rp2.500 per transaksi (ke nasabah).

Batas nominal maksimal untuk setiap transaksi ditetapkan sebesar Rp250 juta dengan fleksibilitas bagi peserta untuk menetapkan batas lebih rendah sesuai kebijakan risiko masing-masing.

Peluncuran layanan ini diharapkan mendorong akselerasi digitalisasi sistem pembayaran nasional dan mendukung inklusi keuangan.

Ramdan menyebut bahwa infrastruktur BI-FAST akan menjadi game changer dalam transaksi digital, baik domestik maupun lintas negara.

Pada tahap awal, layanan baru ini akan diimplementasikan oleh sembilan peserta, termasuk bank dan lembaga non-bank, dengan pengembangan lebih lanjut dilakukan secara bertahap.

“Dengan fitur baru ini, kami mengajak seluruh pelaku industri sistem pembayaran untuk bersama-sama memanfaatkan layanan BI-FAST guna mewujudkan sistem pembayaran yang inklusif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” tutup Ramdan. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Pertama di Indonesia, Sumut Luncurkan Sistem Pendaftaran Bisnis Berbasis SDGs
Menuju Swasembada Pangan, Jateng Terus Tancap Gas dengan Strategi Nyata
Dekranasda Jateng Gandeng Kemenlu untuk Dorong Promosi Produk Ekraf ke Pasar Global
Monaco Bungkam Marseille 2-1, Catat Tujuh Kemenangan Beruntun
Real Oviedo Raih Kemenangan Penting, Tundukkan Sevilla 1-0 di La Liga
Timnas Futsal Indonesia Bantai Brunei 7-0 di Laga Pembuka Piala AFF Futsal 2026
komentar
beritaTerbaru