Kamis, 08 Oktober 2026

Tahun 2023, Pemerintah Berikan Keringanan Utang kepada 2.821 Debitur

Selasa, 26 Desember 2023 09:14 WIB
Tahun 2023, Pemerintah Berikan Keringanan Utang kepada 2.821 Debitur
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarmawan dalam taklimat media yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (21/12/2023). (Dok/Kemenkeu RI)
Jakarta (buseronline.com) - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan meluncurkan program Keringanan Utang yang menyasar debitur kecil. Hingga 18 Desember 2023, program tersebut berhasil menyelesaikan sebanyak 2.821 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN).

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarmawan menjelaskan keringanan pembiayaan piutang negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023. Saat ini telah banyak debitur yang memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan piutang negara.

“Perkembangan sampai saat ini untuk crash program adalah jumlah BKPN meningkat dan outstanding piutang menurun. Kita akan terus kejar peningkatan BKPN di tahun depan, terutama pemerintah daerah (pemda),” kata Encep dalam taklimat media yang diselenggarakan di Jakarta.

Dari 2.821 BKPN tersebut, sebanyak 1.582 di antaranya merupakan piutang pemda. Jumlah BKPN yang diselesaikan di tahun 2023 juga meningkat sebanyak 493 BKPN dibandingkan tahun 2022. Berkas piutang yang diselesaikan ini berasal dari instansi pemerintah pusat atau daerah dengan kriteria piutang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2 miliar.

Secara rinci, debitur yang telah menerima manfaat di tahun 2023 berasal dari 1.354 piutang pasien rumah sakit, 6 piutang SPP mahasiswa, 766 piutang dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp8 juta, dan 695 piutang lainnya.

“Ini membantu pemerintah menurunkan outstanding piutang negara sebesar Rp159,16 miliar,” kata Encep.

Program keringanan piutang telah dilaksanakan sejak tahun 2021 sebagai bentuk dukungan bagi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Program yang ditujukan kepada debitur kecil tersebut memberikan insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk potongan utang pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lain yang dibebankan kepada debitur.

Kriteria debitur yang dapat memanfaatkan program ini adalah debitur yang berasal dari piutang instansi pemerintah pusat atau daerah dengan kriteria piutang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2 miliar, seperti yang diatur dalam PMK 13/2023. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
KPK: Indeks Integritas Pendidikan 2026 Capai 73,30, Tata Kelola Masih Jadi Tantangan
Pemprov Sumut Perkuat Sinergi Perluas Akses Listrik hingga Pelosok
Argentina Libas Benin 3-0, Messi Tutup Laga Internasional dengan Gol
Pemprov Sumut-Kejati Perkuat Pendampingan Sekolah Cegah Penyimpangan Anggaran
Timnas Indonesia Satu Grup dengan Jepang, Qatar, dan Thailand di Piala Asia 2027
Spanyol Comeback 2-1 atas Kroasia, Mikel Merino Jadi Pahlawan
komentar
beritaTerbaru