Meski memberikan kemudahan, peserta tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan kredit yang ditetapkan
Bank Sumut. Salah satunya, kendaraan yang menjadi objek pajak harus terdaftar atas nama pemohon atau pasangan keluarga.
ASN yang ingin mengikuti program tersebut nantinya harus melalui sejumlah tahapan administrasi, mulai dari pengecekan tagihan pajak kendaraan, pengajuan kredit, verifikasi dan validasi, hingga persetujuan pencairan.
KMG MERDEKA menjadi salah satu inovasi Bapenda Sumut untuk mempercepat realisasi pendapatan daerah dari sektor PKB. Sebelumnya, Bapenda Sumut juga telah meluncurkan sejumlah program untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Program tersebut di antaranya Undian Berhadiah Gebyar Pajak, Diskon 57 persen untuk Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Gerakan Sadar Pajak Kendaraan (GAS-KEN), serta Samsat Berkah Malam melalui layanan Bus Samsat Malam.
Berbagai program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus memperkuat pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan di Sumut. (P3)
beritaTerkait
komentar