Medan (buseronline.com) - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan menindaklanjuti secara serius rekomendasi DPRD Kota Medan terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penertiban aset daerah.
Hal itu disampaikan Rico dalam Rapat Paripurna
DPRD Kota Medan, pada 24 Agustus 2026. Dalam kesempatan tersebut, Rico mengapresiasi rekomendasi yang disampaikan Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan PAD dan Pansus Penertiban Aset Daerah sebagai bagian dari fungsi pengawasan
DPRD.
Rico meminta Sekretaris Daerah (Sekda) bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), terutama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), segera melakukan tindak lanjut secara konkret, terukur dan berkelanjutan. "Setelah rekomendasi ini diterima Pemko Medan, tolong tindaklanjuti dengan serius dan benar," tegas Rico.
Ia mengatakan, optimalisasi PAD tidak hanya bergantung pada penerimaan pajak dan retribusi. Pemko Medan juga perlu mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah secara tertib, transparan dan produktif.
Hingga 2026, realisasi penerimaan pajak daerah tercatat sebesar 52,78 persen. Menurut Rico, capaian tersebut masih membutuhkan berbagai upaya penguatan agar potensi penerimaan daerah dapat digali secara maksimal.
Selain PAD, Rico menyoroti pentingnya penertiban aset milik daerah. Ia menegaskan setiap aset harus memiliki status dan dokumen yang jelas serta dimanfaatkan secara optimal.
"Aset daerah harus memberikan nilai tambah bagi daerah dan mendukung pembiayaan pembangunan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua
DPRD Kota Medan Zulkarnaen menyampaikan sejumlah rekomendasi hasil kerja Pansus Peningkatan PAD.
DPRD antara lain meminta dilakukan audit terhadap OPD dan pelaku usaha yang diduga menyebabkan kebocoran PAD.
Pansus juga menemukan sejumlah persoalan, mulai dari ketidakpatuhan wajib pajak, ketidaksesuaian data, digitalisasi yang belum optimal, hingga pengelolaan retribusi yang masih belum maksimal.
DPRD Medan turut meminta Pemko membenahi regulasi PAD, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM), memperkuat digitalisasi data wajib pajak, menetapkan target PAD 2027 secara jelas, serta menerapkan pengawasan berbasis risiko.
Rico menegaskan peningkatan PAD dan penertiban aset daerah harus dilakukan dengan mengedepankan kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas.
Ia berharap seluruh hasil pengelolaan keuangan dan aset daerah dapat kembali dirasakan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik dan pembangunan Kota Medan yang lebih baik. (P3)
beritaTerkait
komentar