Sementara itu, Wakil Ketua
DPRD Kota Medan Zulkarnaen menyampaikan sejumlah rekomendasi hasil kerja Pansus Peningkatan PAD.
DPRD antara lain meminta dilakukan audit terhadap OPD dan pelaku usaha yang diduga menyebabkan kebocoran PAD.
Pansus juga menemukan sejumlah persoalan, mulai dari ketidakpatuhan wajib pajak, ketidaksesuaian data, digitalisasi yang belum optimal, hingga pengelolaan retribusi yang masih belum maksimal.
DPRD Medan turut meminta Pemko membenahi regulasi PAD, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM), memperkuat digitalisasi data wajib pajak, menetapkan target PAD 2027 secara jelas, serta menerapkan pengawasan berbasis risiko.
Rico menegaskan peningkatan PAD dan penertiban aset daerah harus dilakukan dengan mengedepankan kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas.
Ia berharap seluruh hasil pengelolaan keuangan dan aset daerah dapat kembali dirasakan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik dan pembangunan Kota Medan yang lebih baik. (P3)
beritaTerkait
komentar